Kota Bima, Bimakini.- Ini isyarat anggota DPRD Kota Bima soal dana senilai Rp12 miliar bantuan dari Pemerintah Pusat. Legislator mengisyaratkan menolak merealisasikan anggarannya pada APBD Perubahan Tahun 2017 ini, karena menganggap langkah Pemkot Bima melalui BPBD terus melanjutkan proyek Dam itu.
Seperti diisyaratkan anggota Komisi III, yang juga anggota Banggar DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, via telepon seluler Senin (21/82017) menanggapi sikap Pemkot Bima itu.
Dia menilai langkah ngotot Pemerintah Daerah itu bisa dikatakan pembangkangan terhadap aturan. Sudah beberapa kali diingatkan bahwa tender sepihak yang dilakukan Pemkot Bima telah menyalahi PMK Nomor 162 Tahun 2015. Isinya setiap anggaran hibah wajib dilaporkan ke pimpinan DPRD dan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan.
Kata duta Partai Golkar itu, sama saja eksekutif melangkahi aturan main, seenaknya menggunakan anggaran tanpa sepengetahuan legislatif. “Ingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelengara pemerintahan itu eksekutif dan legislatif, kalau eksekutif jalankan kebijakan anggaran seenaknya tanpa persetujuan DPRD, namanya korupsi,” tegasnya.
Disampaikannya, karena ada pembangkangan terhadap perintah aturan mengenai alokasi anggaran, bersama beberapa legislator akan mencoret masuknya dana itu saat pembahasan APBD Perubahan 2017 dan akan mengalihkan ke Pos Silpa untuk dibahas kemudian pada program tahun 2018.
Dengan demikian, kata dia, siapapun yang mengerjakan proyek tidak akan dapat dibayar melalui uang Rp12 miliar itu, karena dinilai sudah menyalahi aturan. Nanti urusan Pemkot Bima dan BPBD yang membayarkan proyek, kalau legislatif akan mendesak tidak usah dimasukan dalam APBD Perubahan 2017. “Kita akan gunakan kewenangan kita kalau memang eksekutif tidak mau lagi menjalin kemitraan,” ujarnya.
Dikatakannya, anggaran Rp12 miliar diajukan tahun 2016 itu disetujui tahun 2017. Pemkot Bima tanpa memberitahukan DPRD langsung menggelar tender melalui LPSE. Dari anggaran itu dipecah menjadi lima paket item pekerjaan. Tiga di antaranya sudah ada pemenang tender dan satu masih dalam proses sanggahan.
Katanya, LPSE memroses tender berdasarkan permohonan BPBD Kota Bima tanggal 19 Juni dan pemenang tender diumumkan tanggal 7 Juli 2017.
Di antaranya sudah ada pemenang tendernya adalah Dam Kadi Mboda (Kelurahan Kodo, Rp2,2 miliar , CV Mercu Buana). Dam Bangga Bolu (Kelurahan Dodu, Rp678 juta, CV Linsa Jaya). Dam Toloweri (Rp1,5 miliar, CV Arta Permai) dan satu paket Dam Kapao (Kelurahan Nungga, Rp5,6 miliar, PT Putra Lintas Raya), masih dalam proses sanggahan.
Diakuinya, sat pertemuan ketika ditanyakan pihak LPSE mengaku tender dilakukan berdasarkan surat BPBD. Alasan yang disampaikan Kepala BKAD, Drs Zainudin, disampaikan bahwa sudah sesuai aturan dan tidak ada yang dilanggar, tidak perlu masuk dalam APBD Perubahan.
Kata duta Partai Golkar itu, sama saja eksekutif melangkahi aturan main, seenaknya menggunakan anggaran tanpa sepengetahuan legislatif. “Ingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelengara pemerintahan itu eksekutif dan legislatif, kalau eksekutif jalankan kebijakan anggaran seenaknya tanpa persetujuan DPRD namanya korupsi,” tegasnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.