Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kabupaten menyerahkan lima terduga pelaku kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan ke Kejaksaan Raba Bima Senin (07/08). Mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Bima, beberapa waktu lalu. Penyerahan itu dilakukan oleh Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhafid Shiddiq, SH, SIK.
“Hari ini kami naikan dokumen lima orang perkara senjata api rakitan ke tahap dua. Sebelumnya mereka dititipkan ke Polda NTB, namun sudah diambil kembali untuk menjalani persidangan di Bima,” terangnya di kantor setempat.
Mereka adalah Subagio (31) warga Desa Sie Kecamatan Monta, Alwarisah (31), Mustamin (31), dan Firman (21), dan Busran (31) keempat orang itu merupakan warga Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. “Lima orang sudah dilakukan serah terima dengan pihak Kejaksaan karena berkas perkaranya sudah lengkap,” tuturnya.
Ditambahkannya, Aswadi, warga Desa Waduwani Kecamatan Woha Kabupaten Bima tidak lama ini juga ditangkap dalam kasus kepemilikan Senpi saat razia di depan Mapolres Bima. Penyidik telah memeriksa para saksi, tinggal dikirim berkasnya. “Tidak lama lagi kami akan nyusul tahap II kasus Aswadi,” jelasnya.
Kata Kasat, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, ancaman hukuman maksimal terhadap kepemilikan Senpi tanpa izin adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Kasat mengimbau masyarakat agar tidak menguasai, memiliki dan menyimpan Senpi secara ilegal, bagi yang memiliki supaya segera menyerahkan kepada aparat dan dijamin tidak akan diproses.
“Mari kita ciptakan kondisi Bima ini menjadi lebih kondusif dan aman dari penyalahgunaan senjata api ilegal,” ajaknya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.