Bima, Bimakini.- Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM), Senin (28/08), menyuarakan aspirasi di kampus Vokasi Universitas Mataram (Unram) Bima. Dana itu ditarik dari Mahasiswa Baru (Maba) senilai Rp60 ribu.
Koordinator aksi, M Nur Aditia, menyampaikan, pihak kampus atau pihak panitia penerimaan mahasiswa baru Kampus Vokasi Unram Bima telah menarik uang dari Maba senilai Rp60 ribu. Sesuai Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013, tidak ada pungutan lain selain dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). “Dalam Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 dilarang ada pungutan seperti ini,” ujarnya.
Dia menyesalkan ulah pihak kampus seperti itu, mestinya merujuk ke Permendikbud tidak boleh melakukannya. “Kita Minta tidak ada pungutan lagi selain UKT dan BKT,” ujarnya.
Ketua Panitia Ospek Penerimaan Mahasiswa Baru Vokasi Unram Bima, drh Syaiful Hakim, menyampaikan sebenarnya ini bukan pungutan liar (Pungli), tetapi merupakan kesepakatan bersama dengan mahasiswa untuk konsumsi selama tiga hari dan pembelian ATK.
“Uang itu akan digunakan untuk membeli makanan dan ATK buat mahasiswa,” ujarnya.
Wakil Direktur I Kampus Vokasi Unram, Nadira Kharimatul Ilmi, SP, MSi, menyampaikan uang sejumlah Rp60 ribu itu sebenarnya bukan pungutan liar, namun merupakan kesepakatan bersama dengan mahasiswa untuk memudahkan mereka agar tidak repot-repot lagi membawa nasi selama Ospek dilakukan.
“Kami menggelar Ospek selama tiga hari, uang 60 ribu per mahasiswa itu digunakan sebagai biaya konsumsi selama tiga hari itu,” paparnya.
Nadira membenarkan jika ada aturan yang tidak membolehkan menarik uang di luar dari biaya perkuliahan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dikti. Namun, untuk meringankam Maba agar tidak repot membeli nasi, maka hal tersebut dilakukan. “Pertimbangannya adalah untuk memudahkan mahasiswa,” ujarnya.
Nadira menyampaikan, karena telah terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, maka uang tersebut akan dikembalikan. “Ada 51 mahasiswa yang sudah mengumpulkan dan kami akan kembalikan,” jelasnya.
Wakil Direktur II Bidang Keuangan dan Administrasi, Ir H Bulkaini, MS, menyampaikan pihak pengelola tidak pernah memerintahkan pihak kampus menarik uang Rp60 ribu pada Maba. Bahkan, sudah memerintahkan pihak kampus agar mengembalikan kepada mahasiswa. “Pak Direktur dan saya sendiri sudah menyelesaikan masalah tersebut, pihak kampus sudah diperintah agar mengembalikan uang mahasiswa,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin (28/08). (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.