Bima, Bimakini.- Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Jumat (18/08/2017), memediasi pertemuan antara eksekutif dengan pengelola UD Aminullah berkaitan pemutusan kontrak pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape. Pertemuan itu melahirkan tiga poin keputusan.
Audiensi berlangsung di ruang Komisi II dan dipimpin Ketua Komisi II, Ir Suryadin dan dihadiri sejumlah anggota komisi setempat. Saat itu eksekutif diwakili Kabag Ekonomi, Fahrurrahman dengan Kabag Hukum, Makruf. Pihak UD Aminullah dihadiri Direktur bersama belasan karyawan.
Suryadin menjelaskan setelah mendengarkan keterangan dari dua belah pihak, Komisi II meminta eksekutif segera menjawab somasi yang diajukan UD Aminullah dengan batas waktu sampai 23 Agustus. Poin lainnya, proses kegiatan tender SBW dihentikan sementara sampai ada jawaban somasi dari eksekutif. Poin ketiga, harus ada pertemuan kembali antara eksekutif dengan legislatif tanpa melibatkan UD Aminullah.
Baca Juga: Protes SBW Sape, UD Aminullah Somasi Pemkab Bima
“Itulah tiga poin kesepakatan dalam pelaksanaan audiensi hari ini,” sebut politisi Partai Golkar itu.
Usai pembacaan tiga poin kesepakatan itu, akhirnya eksekutif dan pengelola UD Aminullah meninggalkan ruangan Komisi II. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.