Bima, Bimakini.- Perkelahian pelajar yang melibatkan warga tidak dibenarkan. Apalagi membawa senjata tajam.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Wahidin, SH, Rabu (16/8/2017).
Peristiwa yang terjadi dilingkungan sekolah, kata dia, masih menjadi tanggungjawab dewan guru. Sehingga pihak luar tidak dibenarkan terlibat.
“Sebab Sekolah punya mekanisme sendiri menyelesaikan masalah itu. Bukan orang tua berkewajiban mengambil tindakan di luar aturan hukum berlaku,” ujarnya di DPRD Kabupaten Bima.
Guru Bimbingan Konseling (BK) berperan penting dalam menyelesaikan persoalan melibatkan siswa. Salah satunya dengan memanggil orang tua sebagai bantuk koordinasi pembinaan, bukan main hakim sendiri.
“Orang tua tidak diperbolehkan terlibat langsung setiap masalah dalam lingkungan sekolah,” jelasnya.
Jika peristiwa terjadi di luar lingkungan sekolah, kata dia, maka sebaiknya melaporkannya ke kepolisian. “Tidak ada satu alasanpun orang tua terlibat langsung dalam sekolah, sebab akan menggangu KBM, hanya karena ulah seseorang,” kata dia.
Baca Juga: Perkelahian Siswa SMAN 2 Madapangga Berlanjut
Baca Juga: Usai Imtaq, Siswa SMAN 2 Madapangga Adu Jotos
Karena jika pihak luar terlibat dalam masalah dilingkungan sekolah, bisa membuas dan terjadi konflik komunal. “Jangan sambai muncul hukum rimba, nasehati anak, bimbing anak agar menjadi lebih baik,” harapnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.