Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Protes SBW Sape, UD Aminullah Somasi Pemkab Bima

dokberauprokal

Bima, Bimakini.- Pengelola Usaha Dagang (UD) Aminullah mengirim somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor: 500/043/03.4/2017  tanggal 02 Mei 2017 tentang pemutusan kontrak pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape. Pengelola  menilai pemutusan kontrak itu  sepihak.     Jumat (18/08), pengelola  UD Aminullah bersama belasan karyawan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bima. Saat itu  diterima Ketua dan anggota Komisi II. Eksekutif diwakili  Kabag Ekonomi, Fahrurrahman dan Kabag Hukum, Makruf, mewakili Bupati Bima.

Direktur UD  Aminullah, M Amin Camaru, dalam surat somasinya menyebutkan pemutusan kontrak sepihak pengelolaan SBW  Sape tidak mencerminkan itikad baik. Untuk itu, meminta agar SK pemutusan kontrak itu  dianulir atau dicabut. Rencana eksekutif menggelar  tender ulang   pengelolaan SBW Sape harus ditunda sebelum  ada klarifikasi sejumlah pembayaran oleh UD Aminullah. Termasuk biaya pengawasan dan mobilisasi, gaji karyawan dengan perincian perhitungan  sejak Januari-ei 2017 sekitar Rp300 juta.    Selain itu, pembayaran ke Kas Daerah oleh UD Aminullah senilai  sekitar Rp425 juta sehingga totalnya sebanyak Rp725 juta.     Diisyaratkannya,  apabila  Pemkab Bima mencabut  SK pemutusan kontrak dan masih memberikan kepercayaan pada UD Aminullah, akan segera membayar sejumlah kewajibannya berdasarkan kesepekatan yang telah dimusyawarahkan pada 9 Februari 2017. Yaitu senilai  Rp1,325 miliar sebelum berakhir masa kontrak tahun kedua pada 11 Januari 2018.

Amin menyatakan, apabila sejumlah tuntutan itu  tidak ada titik terang,  akan menempuh jalur hukum  secara perdata maupun   pidana. “Untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan,”  isyaratnya.

Sebagaimana tertera dalam SK Bupati Bima Nomor: 500/043/03.4/2017  tanggal 02 Mei 2017 tentang pemutusan kontrak pengelolaan  SBW Sape oleh pihak UD Aminulah karena  tidak mampu melunasi semua PAD yang disepakati senilai Rp1,325 miliar. UD Aminullah hanya membayar Rp300 juta pada 9 Januari 2017.

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Musyawarah (BAKM) pada 9 Februari 2017, UD  Aminullah menyanggupi membayar Rp500 juta pada 30 April 2017. “Namun, kewajibannya  itu tidak dipenuhi oleh UD Aminullah,” jelas Bupati dalam SK yang dikutip Kabag Ekonomi Setda, Fahrurrahman.

Sesuai ketentuan pasal 5 kontrak Nomor: 03.3/025/001/03.4/2016 menyatakan apabila pihak kedua (UD Aminullah) tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka pihak pertama mencabut  hak pengelolaan secara sepihak.

Sesuai  ketentuan angka 3 BAKM, Pemkab  Bima dapat memutus kontrak dengan pihak UD  Aminullah mulai 1 Mei 2017.  (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Somasi yang diajukan pengelola Usaha Dagang Aminullah yang sebelumnya mengelola potensi Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape, tidak bisa dipenuhi. Isi somasi...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Untuk kesekian kalinya pihak UD Aminullah, eks pengelola Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima,...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Somasi yang diajukan oleh UD Aminullah dalam hal pemutusan kontrak pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape, akhirnya dijawab oleh Pemerintah Kabupaten...

Politik

Bima, Bimakini.- Rapat gabungan Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bimamembahas masalah Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape, Kamis (24/08). Namun, rapat  belum menghasilkan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Wakil Direktur Usaha Dagang (UD) Aminullah, Sugiman, mengaku kecewa pihak eksekutif mangkir memberikan jawaban terhadap somasi yang diajukannya terkait pemutusan kontrak pengelolaan...