Bima, Bimakini.- Tim Reserse Mobil (Resmob) Detasemen A Bima berhasil menyita 30 kubik kayu Sonokling diduga hasil ilegal loging di Desa Waduruka Kecamatan Langgudu, Kabupten Bima Minggu (13/8/2017).
Kanit Resmob Bima, Bripka Ardi Baron membenarkan adanya penyitaan kayu diduga hasil ilegal loging di Desa Waduruka. Kayu sonokling itu dalam bentuk kubik dengan jumlah yang sangat banyak.
“Kami menyita kayu berbentuk papan sebanyak 30 kubik, di wilayah Desa Waduruka Kecamatan Langgudu,” jelasnya ketika di hubungi via handphone, Minggu.
Kata dia, Operasi ini dilakukan, karena laporan masyarakat yang resah adanya aktifitas kendaraan bermuatan kayu melintas di desa mereka.
“Kayu sonokling ini diduga hasil pembabatan di kawasan hutan lindung atau hutan tutupan negara, sesuai UU tidak boleh diganggu,”jelasnya,
Kata dia, kayu lebih kurang 10 kubik ini akan di amankan di Kantor Brimob Bima. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.