Bima, Bimakini.- Warga Desa Risa Kecamatan Woha, Ferlin, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Woha karena diduga tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dia disebut pihak Kepolisian sebagai sopir pribadi satu di antara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima.
Nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, H Syamsuddin SH, meluruskan informasi itu. Diakuinya, Ferlin bukan sopir pribadi jabatannya di legislatif sebagai Wakil Ketua DPRD, hanya statusnya sopir pribadi keluarga saja.
Syamsuddin menegaskan Ferlin bukan sopir pribadi dalam status pekerjaan sebagai wakil rakyat. Memang Ferlin bekerja bersama keluarganya dalam beberapa bulan terakhir ini, untuk membantu membawa mobil. Hal itu karena istrinya yang ASN tidak bisa mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Dia sopir pribadi untuk membantu keluarga saya, tapi bukan sopir pribadi jabatan saya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima,” terangnya di kediamannya di Desa Risa Kecamatan Woha, Rabu (02/08/2017).
Dia menjelaskan, kalau sopir Wakil Ketua DPRD itu harus diambil minimal yang memiliki SK honorer atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, supaya bisa memertanggungjawabkan fasilitas negara, karena dipercaya memegang aset daerah.
“Kalau sopir Wakil Ketua Dewan harus digaji oleh negara dan sopir saya yang memiliki SK honorer itu adalah Irwanto, namun kalau Ferlin itu digaji oleh keluarga saya. Artinya dia sopir keluarga saya,” jelasnya.
Katanya, hal itu sudah ditentukan dalam aturan pemerintah, setiap sopir pribadi pimpinan DPRD harus digaji dari uang negara.
Seperti dilansir sebelumnya, aparat Polsek Woha berhasil menangkap Ferlin, Senin (31/07) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan itu bersama rekannya, Fajadin, warga Desa Donggobolo di rumahnya masing-masing.
Keduanya dibekuk anggota Polsek Woha berdasarkan hasil pengembangan terhadap, Syamsuddin, pria yang masuk DPO Curanmor dan ditangkap sehari sebelumnya.
Pihak Kepolisian diidentifikasi Ferlin adalah sopir pribadi satu di antara empat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima.
“Iya benar kami telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus Curanmor di Desa Risa Kecamatan Woha pada bulan Februari 2017 lalu,” Jelas Kapolsek Woha, AKP Fandi AR, di Polsek setempat Selasa (01/08/2017).
Kata dia, Penyidik berhasil mendalami keterlibatan orang lain terhadap pelaku Curanmor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Woha atas nama Syamsuddin. remaja Desa Donggobolo.
“Hasil pengembangan itu, pelaku hanya orang suruhan saja, pelaku utamanya ada dua orang bersama dia saat itu,” terangnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.