Kota Bima, Bimakini.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi, Munawar alias Mun, dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bima, Rabu (02/08/3017) Rabu.
“Kami JPU menuntut terdakwa Munawar bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ronald TM, mengutip bacaan JPU dalam sidang.
Jaksa menuntut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dalam surat dakwaan JPU.
“Oleh karena dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar atau alasan penghapusan penuntutan, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya, yaitu menuntut terdakwa Munawar Alias Mun Alias Mu dengan pidana penjara seumur hidup,” terangnya.
Ronald menerangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah
menyebabkan korban Husain tewas.
“Terdakwa melakukan perbuatannya secara sadis dan sangat terencana dan tidak menyesali perbuatannya,” terangnya.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dalam pengawalan ekstra ketat oleh pihak Kepolisian dalam rangka pengamanan untuk para pihak. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.