Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Mutilasi Dituntut Seumur Hidup

Ronald T Mendofa

Kota Bima, Bimakini.- Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Bima menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi, Munawar alias Mun, dengan pidana penjara seumur hidup.  Tuntutan itu dibacakan oleh JPU saat  persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bima, Rabu (02/08/3017) Rabu.

“Kami JPU menuntut terdakwa Munawar bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan  berencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ronald TM, mengutip bacaan JPU dalam sidang.

Jaksa menuntut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dalam surat dakwaan JPU.

“Oleh karena dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar atau alasan penghapusan penuntutan, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya, yaitu menuntut terdakwa Munawar Alias Mun Alias Mu dengan pidana penjara seumur hidup,” terangnya.

Ronald menerangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah
menyebabkan korban Husain  tewas.

“Terdakwa melakukan perbuatannya secara sadis dan sangat terencana dan tidak menyesali perbuatannya,” terangnya.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dalam pengawalan ekstra ketat oleh pihak Kepolisian dalam rangka pengamanan untuk para pihak. (BK39)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

  Dompu, Bimakini.- Kapolda NTB, Brigjen Drs Firly, MSi, Jumat 02/3), akan mengunjungi keluarga korban pembunuhan yang disertai mutilasi di Desa Nowa Kecamatan Woja....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.-  Warga Dompu digegerkan dengan penemuan mayat diduga korban mutilasi di Dusun Ompu Kula, Desa Bara, Kecamatan Woja, Selasa  (27/2)  sekitar pukul 09.30...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima terhadap perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Terdakwa perkara dugaan pembunuhan yang disertai mutilasi, Munawar alias Mun divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Rencana Tuntutan (Rentut) kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Munawar, ditelaah hingga di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan...