Bima, Bimakini.- Untuk menjaga kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Bima, aparat penegak hukum harus menindak tegas siapapun yang diduga terlibat kegiatan pembalakan hutan secara liar (Illegal Loging). Permintaan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Bima, H Dahlan, saat dikonfirmasi wartawan di kantor Pemkab Bima, Rabu (16/08) siang lalu.
Meminta, aparat Kepolisian selaku penegak hukum, Sat Pol PP dan KPH, bersinergi dalam menindak tegas para pelaku illegal loging yang merusak kelestarian hutan,”
Dijelaskannya, Kepolisian, Pol PP dan KPH harus menjalin koordinasi dan kerjasama dalam menindak setiap tindakan illegal loging. “Harus bersinergi, jangan saling menyalahkan,” harapnya.
Selain ketiga pihak itu, antara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemkab Bima, juga harus bersinergi untuk menangani masalah illegal loging melalui koordinasi intensif.
Wabup mengapresiasi Tim Reserse Mobil (Resmob) Detasemen A Bima yang berhasil menyita 10 kubik kayu sonokeling yang diduga hasil illegal loging di Desa Waduruka Kecamatan Langgudu, Minggu (13/08/2017) lalu. Berdasarkan hasil penyisiran yang dilakukan pada sejumlah titik di lokasi hutan Langgudu, Parado, Wawo dan lainnya, kondisi hutan sangat memrihatinkan akibat dijamah oleh tangan jahil. “Kondisi hutan kita pada beberapa titik, sudah parah,” ungkapnya.
Untuk itu, dia mengimbau pihak Kepolisian, Pol PP dan KPH, agar menindak tegas para pelaku illegal loging agar kondisi hutan tidak semakin parah. Selain itu, masyarakat diharapkan menjaga kelestarian hutan demi masa depan anak dan cucu. “Kalau bukan kita, siapa lagi yang harus menjaga kelestarian hutan di wilayah ini,” ingatnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.