Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, H A Rahman, SE, menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2017 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bima, Rabu (23/08).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syahbuddin, dihadiri Wakil Ketua DPRD M Syafei, ST, serta unsur FKPD Kota Bima dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Wawali menyampaikan apresiasi terhadap kemitraan antara pihak legislatif dan eksekutif, sehingga memungkinkan agenda pembangunan terlaksana. Seiring arah kebijakan pembangunan nasional, maka kebijakan belanja Kota Bima pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 ada beberapa perubahan.
Seperti pemenuhan belanja aparatur berupa gaji dan tunjangan dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur. Belanja operasional satuan kerja perangkat daerah dalam mendukung pelayanan publik, mendukung program-program prioritas pemerintah dalam rangka memercepat pertumbuhan ekonomi guna mendorong investasi.
Selanjutnya dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemerintah terhadap pelaksanaan tatakelola pemerintah yang baik.
Melalui kebijakan itu, maka belanja daerah menurun senilai Rp6.448.555.865,44.
Selanjutnya Wawali menyerahkan dokumen Raperda APBD-P TA 2017 yang berisi penjabaran Perubahan APBD untuk dibahas dan dievaluasi oleh anggota DPRD. Sekaligus memberikan saran dan koreksi untuk penyempurnaan pada masa mendatang. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.