Connect with us

Ketik yang Anda cari

Berita

Zainudin: Peningkatan Dana Hibah Rp36 Miliar untuk Pilkada

    ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.- Peningkatan pengajuan dana hibah melalui dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 disorot oleh anggota DPRD Kota  Bima. Namun, Pemerintah Kota Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyebutkan angka Rp36 miliar itu untuk membiaya Pilkada 2018.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,  Drs Zainudin, Rabu (09/08/2017) mengakui memang dalam KUA dan PPAS yang diajukan angkanya senilai Rp36 miliar. Namun, itu baru plafon anggaran, itu pun nanti akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Bima. Dokumennya sudah disampaikan saat rapat paripurna Selasa. “Itu pun baru angka gelondongan,” katanya di badan setempat.

Lebih lanjut, seperti apa rinciannya dari angka itu  akan dibahas dan disampaikan secara   terperinci kepada DPRD Kota Bima. Termasuk untuk apa anggaran sebesar itu dialokasikan tahun 2018 nanti.

Zainudin menyebutkan beberapa poin mengapa sampai angka Rp36 miliar muncul dalam KUA dan PPAS APBD Tahun 2018. Di antaranya karena memang sudah amanat Undang-Undang dan itu wajib dianggarkan untuk dana Pilkada. Biaya Pilkada harus ditanggung oleh daerah, walaupun ada anggaran operasional dari Pemerintah Pusat untuk KPU  dan Panwaslu. Rencananya anggaran untuk KPU Kota Bima tahun 2018 sebesar sekitar  Rp15 miliar dan tahun 2017 ini Rp2 miliar.

Untuk Panwaslu, bebernya, rencana anggaran yang akan dihibahkan senilai Rp3 miliar lebih dan tahun 2017 ini baru diberikan Rp700 juta. Belum lagi untuk bantuan Masjid Agung Al-Muwahidin juga setiap tahun dialokasikan senilai Rp1 miliar.

“Itulah sebagian rincian antara lain kenapa anggaran dana hibah tahun 2018 itu lebih banyak,” jelasnya.

Isyarat lain disampaikan anggota DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan. Politisi Partai Golkar itu menegaskan sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai KUA dan PPAS akan masuk dalam RAPBD Tahun 2018, wajib bagi TADP eksekutif menyerahkan rincian rencana alokasi dana hibah.

Hal itu disampaikannya   pascapenyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun 2018 oleh TAPD Pemkot Bima Selasa siang. “Sebelum dibahas nanti di tingkat Banggar, kita mau ada dokumen rincian untuk apa uang 36 miliar itu, karena tidak wajar sebesar itu untuk dana hibah,” katanya di DPRD Kota Bima.

Menurutnya, bila tidak ada halangan, pembahasannya akan masuk pada sekitar bulan September 2018 untuk RAPBD tahun 2018 dan untuk rencana pos dana hibah naik tiga kali lipat itu perlu ada rincian yang jelas untuk apa rencana anggarannya.

Bila tidak, diisyaratkannya,  tentunya legislatif akan menolak pengajuan rencana anggarannya. Apalagi menjelang momentum Pilkada, karena sangat riskan akan digunakan untuk hal yang bertujuan politis.

Bagaimana dengan pengkauan eksekutif untuk biaya Pilkada 2018? Menurutnya, kalau sampai menyentuh angka Rp36 miliar itu masih terlalu besar, kalau dihitung tahun sebelumnya hanya  belasan miliar saja. Dia menginginkan uang  yang direncanakan untuk pembangunan harus menyentuh langsung rakyat, tanpa ada unsur kepentingan pribadi siapapun di daerah ini.

Untuk itu, kata dia, perlu pengawasan dan itulah alasan mengapa legislatif menyorotnya. Hal  itu agar uang rakyat yang ditetapkan dalam APBD murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kota Bima seutuhnya. Termasuk  yang disorot anggaran Rp12 milyar bantuan BNPB, belum apa-apa bahkan belum diinformasikan dan dibahas bersama DPRD sudah ditenderkan.

Padahal, kata dia, jelas aturannya, harus sepengetahuan legislatif. “Jangan seenaknya main tender proyek, karena kesannya ada yang cari untung di situ,” sorotnya. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Ketua KPU Kota Bima,  Bukhari, SSos meminta jangan ada pembunuhan karakter terhadap dirinya.  Tudingan  bawah dirinya menerima suap dari salah satu...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Massa dari Gerakan Masyarakat Pilkada Jujur dan Adil Kota Bima, menyorot adanya dugaan tidak independennya lembaga penyelenggara, yakni KPU dan Panwaslu....

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima, menerima laporan dugaan tindak pidana pemilihan (Tipilih). Laporan itu disampaikan Al Imran, selaku kuasa...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Data C1 dari 249 TPS sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Data C1 itu langsung dimasukkan dalam webside...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Hasil rekepitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mpunda,  Pasangan Calon (Paslon) Lutfi-Feri unggul dibandingkan paslon lainnya. PPK  Mpunda termasuk cepat melakukan rekepitulasi...