Bima, Bimakini.- Pejabat fungsional Perencana Madya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima, Drs Zulkifli, menilai Sekretaris Daerah (Sekda) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gagal paham terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Kegagalan memahami itu menyebabkannya pensiun dini.
“Saya kira, Sekda dan BKD Kabupaten Bima gagal paham atas ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 sehingga memaksa saya untuk pensiun dini. Padahal, masa bakti masih ada dua tahun,” nilainya saat dikonfirmasi di kediamannya, RT 04 RW 02 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Jumat (11/08).
Dijelaskannya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 239 huruf b bahwa batas usia pensiun bagi pejabat pumpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan fungsional Ahli Utama. “Itulah, ketentuan PP rersebut,” paparnya.
Sebagai pejabat fungsional Perencana Madya di Bappeda, saat ini baru berumur 58 tahun. “Umur saya baru sekian, malah kok disuruh ajukan bahan untuk pensiun dini,” katanya.
Dikatakannya, bahan untuk pengajuan pensiun dini belum diajukannya ke BKD, meskipun disuruh oleh Sekda melalui Kepala Bappeda. “Hingga saat ini, saya belum juga ajukan berkas untuk pensiun dini,” katanya.
Baca Juga: Sulaiman: Pejabat BKD Pura-Pura tidak Tahu
Baca Juga: Merasa Dipensiunkan, Zulkifli Ngadu ke Komisi I
Baca Juga: BKD belum Melihat SK ‘Pensiun Dini’ Zulkifli
Hal itu karena SK sebagai Pejabat Fungsional Perencana Madya di Bappeda yang ditetapkan oleh Penjabat Bupati Bima Bachrudin Nomor: 824/2198.007.2015 tanggal 5 November 2015 belum dicabut. Sepanjang SK sebagai pejabat Fungsional Perencana Madya ini belum dicabut, maka jangan harap akan mengajukan berkas itu.
Menurutnya, jika SK itu belum juga dicabut, maka konsekuensinya adalah SK tetap berlaku dengan nilai tunjangan sebesar Rp1,2 juta per bulan. “Bukan justru langsung menyuruh saya untuk mengajukan bahan pensiun dini seperti ini,” sesalnya sembari menunjukkan SK itu kepada wartawan. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.