Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Zulkifli: Sekda dan BKD Gagal Paham PP ASN

ilustrasi Suara Pemred

Bima, Bimakini.- Pejabat fungsional Perencana Madya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima, Drs Zulkifli, menilai      Sekretaris Daerah (Sekda) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gagal paham terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Kegagalan memahami itu menyebabkannya pensiun dini.

“Saya kira, Sekda dan BKD Kabupaten Bima gagal paham atas ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 sehingga memaksa saya untuk pensiun dini. Padahal, masa bakti masih ada dua tahun,” nilainya  saat dikonfirmasi di kediamannya,  RT 04 RW 02 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda, Kota Bima,  Jumat (11/08).

Dijelaskannya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 239 huruf b bahwa batas usia pensiun bagi pejabat pumpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun dan 65 tahun  bagi PNS yang memangku jabatan fungsional Ahli Utama. “Itulah, ketentuan PP rersebut,” paparnya.

Sebagai pejabat fungsional Perencana Madya di Bappeda,  saat ini  baru berumur 58 tahun. “Umur saya baru sekian, malah kok disuruh ajukan bahan untuk pensiun dini,” katanya.

Dikatakannya, bahan untuk pengajuan pensiun dini belum diajukannya  ke BKD, meskipun disuruh oleh Sekda melalui Kepala Bappeda.  “Hingga saat ini, saya belum juga ajukan berkas untuk pensiun dini,” katanya.

Baca Juga: Sulaiman: Pejabat BKD Pura-Pura tidak Tahu

Baca Juga: Merasa Dipensiunkan, Zulkifli Ngadu ke Komisi I

Baca Juga: BKD belum Melihat SK ‘Pensiun Dini’ Zulkifli

Hal itu  karena SK sebagai Pejabat Fungsional Perencana Madya di Bappeda  yang ditetapkan oleh Penjabat Bupati Bima Bachrudin Nomor: 824/2198.007.2015 tanggal 5 November 2015 belum dicabut. Sepanjang SK sebagai pejabat Fungsional Perencana Madya ini belum dicabut, maka jangan harap akan mengajukan berkas itu.

Menurutnya, jika SK  itu belum juga dicabut, maka konsekuensinya adalah SK  tetap berlaku dengan nilai tunjangan sebesar Rp1,2 juta per bulan. “Bukan justru langsung menyuruh saya untuk mengajukan bahan pensiun dini seperti ini,” sesalnya sembari menunjukkan SK itu kepada wartawan. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Periode 2021-2022 ada 9 pejabat eselon 2 dan 3 di Kota Bima memasuki massa pensiun atau purna tugas, salah satunya hari...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Di Tahun 2020 ini banyak pejabat setingkat eselon II dan III lingkup Kota Bima akan pensiun. Sekretaris BKPSDM Kota Bima, Rusdhan...

Pemerintahan

Kota Bima,  Bimakini.- Ditahun 2018 ini bayak pejabat eselon II akan memasuki masa pensiun.  Diantaranya ada yang menjabat sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sebanyak 269 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan memasuki usia pensiun dua tahun mendatang. Ada 113 orang...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Sosialisasi pra-pensiun dan layanan klaim otomatis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bima dihelat di aula SMKN 3 Kota Bima, Selasa...