Bima, Bimakini.- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Woha menyita 60 botol minuman keras (Miras) oplosan jenis anak Paud di Desa Nisa Kecamatan setempat, Kamis (30/08) lalu. Rinciannya 10 Miras jenis Bir dan 50 botol besar Miras jenis anak Paud. Setelah didentifikasi, barang itu milik Junaidin dan akan diperdagangkan saat Idul Adha.
Kapolsek Woha, AKP Fandi AR, mengatakan peredaran Miras di wilayah Polsek Woha sebelum Idul Adha sangat meresahkan. Peredarannya sulit disita apabila tidak ada informas atau kerja sama masyarakat. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung menyita minuman ini di rumah Junaidin, Desa Nisa Kecamatan Woha,” jelasnya Senin (03/09/2017).
Kata Kapolsek, informasi yang masuk di Polsek, paket minuman itu baru datang dan diturunkan di rumah pemilik, karena mencurigakan sehingga dilaporkan kepada aparat Kepolisian. “Kami langsung mendatangi TKP dan menggeledah dan ditemukan Miras tersebut,” katanya.
Kata dia, Miras akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima karena termasuk pelanggaran, namun pada pemiliknya hanya mengambil keterangan.
“Peredaran Miras tidak diperbolehkan karena melanggar peraturan daerah dan Undang-Undang,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.