Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Berkas Kasus Kredit Macet Bank NTB Dikembalikan

Kota Bima, Bimakini.- Tiga bundel berkas perkara dugaan korupsi kredit macet di  Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Cabang Bima dengan tiga tersangka, dikembalikan lagi ke Penyidik Polres Bima Kota. Pengembalian itu dilakukan oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima, Senin.

Berkas kredit macet yang diduga melibatkan oknum ASN itu merugikan bank setempat senilai  Rp200 juta. Pengembalian itu lantaran masih belum diperoleh kejelasan aliran dana dimaksud.

“Sudah kita teliti dan kesimpulan kita, berkas dikembalikan lagi ke Penyidik Polisi,” tutur Jaksa Peneliti, I Wayan S,  di ruang kerjanya Senin.

Wayan mengatakan, berkas dengan tersangka inisial ER Cs dan HS, dikembalikan karena masih ada yang dianggap perlu dilengkapi lagi oleh Penyidik. “Masih ada kekurangan yang harus dilengkapi lagi,” jelasnya.

Tersangka ER dan rekannya selaku kreditur meminjam uang di  Bank NTB pada tahun 2011 lalu masing-masing Rp100 juta. Namun,  kredit para tersangka disimpulkan macet.
Tidak ada agunan lain yang dijadikan jaminan oleh tersangka.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia menyebutkan, tersangka hanya menjaminkan berupa SK sebagai ASN. “Sedangkan tersangka HS (disebut nama jelas) berperan selaku perantara kredit tersangka,” paparnya.

Dalam kasus kredit macet tersebut, HS juga ditetapkan sebagai tersangka, karena turut serta dalam perbuatan yang disangkakan terhadap   tersangka ER Cs.

Kasus tersebut dilaporkan  pihak  Bank NTB kepada Polres Bima Kota. Hingga kini pihaknya masih menelusuri kronologinya mengapa  sampai terjadi kredit macet. “Apa yang menyebabkan terjadinya kredit macet, masih diminta kejelasan,” ungkapnya.

Wayan enggan menyampaikan alasan sehingga terjadi kredit macet dalam pinjaman ASN.  Kejaksaan masih meminta kelengkapan berkas terkait hasil audit, saksi yang kurang. “Itulah, bukti-buktinya belum terang. Kemana arahnya,” sebutnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia mengharapkan, dalam waktu 14 hari ke depan berkas yang sudah dinyatakan dikembalikan tersebut dapat dikembalikan lagi oleh Penyidik Polisi ke Kejaksaan.  (BK39)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Warga Desa Dena Kecamatan Madapangga, Hj. Hadijah mempertanyakan sertifikat miliknya yang dijadikan agunan di PT Bank NTB Cabang Bolo. Sertifikat lahan seluas...

NTB

Mataram, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, baru-baru ini menghadiri penandatanganan kerjasama pengembangan usaha tani bawang putih Kabupaten Lombok Timur, antara Dewan Pimpinan Provinsi...

NTB

Mataram, Bimakini.- Institusi keuangan yang menjadi kebanggaan masyarakat NTB, Bank NTB, resmi menjadi Bank Syariah. Peresmian tersebut dilakukan Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul...

NTB

Mataram, Bimakini.- Hadirnya Bank NTB di Kabupaten Lombok Utara, setelah diresmikan gedung kantor cabang yang baru, merupakan kado ulang tahun bagi masyarakat KLU. Sehingga,...

NTB

Mataram, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, meyakini bahwa usaha syariah memiliki prospek yang baik dan lebih menguntungkan. Itu sebabnya, TGB mengajak...