Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Nukrah Dilaporkan Sulaiman ke BK

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah

Bima, Bimakini.- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nukrah, SSos, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh Ketua Komisi I, Sulaiman, MT, SH. Nukrah dilaporkan  atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatannya.

“Saya laporkan Wakil Ketua DPRD tersebut ke BK, karena disinyalir menyalahgunakan wewenang. Laporan tersebut sudah kita masukan pada BK pada hari ini, Rabu (27/09),” ujar Sulaiman di ruang Komisi I,  Rabu (27/09).

Dijelaskannya, dugaan penyalahgunaan wewenang itu  karena disinyalir memanggil jajaran BKD dan Diklat, Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima terkait  masalah pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) di ruangannya Rabu (27/09/2017) melalui surat secara resmi.

Seharusnya yang memanggil BKD dan Diklat terkait dengan masalah GTT adalah Komisi I, Dinas Dikbudpora wewenang Komisi IV . “Bukan Wakil Ketua selaku unsur pimpinan Dewan,” tuturnya.

Masih kata Sulaiman, terkait  dugaan penyalahgunaan wewenang itu  telah menjalin koordinasi dengan anggota BK dan direspons positif   oleh seorang anggota BK. Dia memkinta jajaran BK  segera menindaklanjutinya. “Kalau jajaran BK tidak menindaklanjutinya, maka kinerja BK akan dipertanyakan,” ujarnya.

Anggota BK DPRD Kabupaten Bima, M Natsir, yang dikonfirmasi di ruangan Sekwan mengaku  belum melihat laporan itu.  “Kita lihat dulu  laporan lalu ditelaah,” tuturnya.

Apabila dari hasil telaah ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka BK akan menindaklanjuti dan memanggil  pelapor dan terlapor.

Wakil Ketua DPRD, Nukrah, SSos,  mengaku memanggil jajaran BKD dengan Dinas Dikbudpora. Pemanggilan itu selaku unsur pimpinan Dewan, yaitu untuk mengelarifikasi pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT). “Dimintai keterangan apakah sudah sesuai mekanisme dan apakah sudah di-SK-kan semua atau bagaimana,’ terangnya.

Sebagai unsur pimpinan DPRD,  memiliki Tupoksi untuk memanggil seluruh jajaran OPD  apabila ada aspirasi masyarakat soal  kebijakan. “Artinya, pemanggilan jajaran BKD dengan Dinas Dikbudpora sudah sesuai Tupoksi sebagai unsur pimpinan,” tegasnya.

“Lalu yang menjadi pertanyaannya, wewenang yang mana yang saya salahgunakan,” tambahnya.

Dia mengimbau Sulaiman  memelajari lagi tentang apa saja Tupoksi unsur pimpinan Dewan supaya tidak salah kaprah. (BK29)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sidang paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mendukung penuh langka DPRD yang melaporkan pendemo atas kasus pengrusakan fasilitas di kantor dewan. “Kasus ini telah dilaporkan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Bima (GARB) merusak properti di ruang rapat utama Kantor DPRD berbuntut panjang. Mereka telah...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kinerja Sekretaris DPRD Kabupaten Bima disorot pasca perusakan fasilitas ruang sidang utama. Salah satu sorotan datang dari anggota dewan setempat dari fraksi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bima Pengganti Antar Waktu (PAW). Rapat  dipimpin oleh...