Kota Bima, Bimakini.- Pascabanjir, penertiban atau pengendaliaan pemanfaatan ruang Kota Bima menjadi isu hangat dan mendesak dilakukan. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai daya dukung lahan menjadi satu di antara penyebab banjir.
Demikian disampaikan Staf Ahli Wali Kota Bima Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Drs HM Saleh, saat sosialisasi kebijakan, aturan, standar, prosedur, dan manual pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Bima di aula Kantor Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Rabu (06/09).
Dibeberkannya, ada beberapa kondisi yang dihadapi saat ini, antara lain permukiman warga di bantaran sungai, kawasan hutan kemasyarakatan yang seharusnya areal resapan air, namun dijadikan area terbangun. Selain itu, daerah aliran air menyempit dan mendangkal serta drainase wilayah permukiman yang tidak dibersihkan.
“Semua ini menjadi kombinasi ketika dihadapkan dengan curah hujan ekstrim, seperti kondisi pada waktu banjir bandang bulan Desember 2016 lalu. Hal yang bisa kita lakukan sekarang adalah mengambil pelajaran dari kejadian tersebut,” ujarnya dikutip
PLT Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin, SIP, MM.
Dikatakannya, satu dari bagian program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir adalah penertiban pemanfaatan ruang. Tujuan pemanfaatan ruang di Rasanae Barat adalah mewujudkan perkotaan Rasanae Barat sebagai pusat perdagangan dan jasa skala regional yang didukung simpul transportasi dan sektor pariwisata.
Beberapa langkah-langkah yang dilaksanakan, antara lain penataan kawasan pesisir pantai dengan pendekatan kota tepian air (waterfront city), penataan simpul transportasi (kawasan pelabuhan laut dan terminal AKAP), rehabilitasi kawasan kumuh, peningkatan peran dan fungsi kawasan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Propinsi (KSP) yaitu Teluk Bima. Selain itu, pengembangan kawasan perdagangan dan pariwisata.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Bima, Didi Fahdiansyah, ST, MT, menyampaikan sosialisasi akan dilakukan pada semua kecamatan. Narasumber dari Bappeda Kota Bima, Satpol PP Kota Bima dan Dinas PUPR Bidang Perumahan. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat karena ruang yang kian terbatas seiring pertambahan jumlah penduduk. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.