Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polres Minta Imigrasi Bima Teliti Terbitkan Paspor

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK

Bima, Bimakini.-  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima beberapa kali berhasil menggagalkan keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Bima tujuan luar negeri. Para calon TKI itu memang ingin mencari tenaga kerja di negara asing, namun paspornya  pelancong atau berwisata.

“Sekian banyak TKI yang kami gagalkan keberangkatannya, mereka menggunakan paspor kunjungan atau paspor pelancong. Bukan paspor untuk menjadi tenaga kerja di negara asing,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK, di Satreskrim Rabu (27/09/2017).

Kata dia, mereka salah menggunakan memanfaatkan paspor, yang sebenarnya   digunakan  untuk berwisata, bukan bekerja. Dhafid heran  semudah itu masyarakat mendapatkan paspor pelancong. Pertanyaannya, apakah iya tipe masyarakat tidak bisa dibedakan untuk diterbitkan paspor berwisata ke luar negeri.

“Pihak Imigrasi Bima harus teliti menertibkan paspor. Jangan sampai sesuatu yang prosesnya sesuai prosedur hukum, lalu dipermudah,” sarannya.

Kata dia, dari hasil kerja menggagalkan TKI itu,  mereka mengaku tujuannya mencari kerja, tetapi fatal menggunakan paspor lain. “Kami tidak bisa menjerat TKI atau pihak Imigrasi menerbitkan paspor tersebut, karena TKI berangkat sendiri, maka kami tidak bisa juga menahan calo, karena hanya calo yang bisa apabila terbukti memberangkatkan TKI untuk menjadi pekerja,” paparnya.

Diingatkannya, kalau berhasil berangkat menggunakan paspor pelancong, bila kedapatan dan bermasalah kemudian dideportasi oleh pemerintah negara tujuan, maka akan berakhir pada tugas Kepolisian untuk menyelidikinya.

Kasat kembali meminta Imigrasi Bima lebih selektif lagi, karena itu sangat membahayakan masyarakat. “Jangan sampai proses yang penting itu dipermudah dan berakibat fatal bagi orang bersangkutan,” ingatnya.

Dia mengimbau warga Bima jangan mengurus paspor yang tidak sesuai tujuannya, apalagi menggunakan dana di luar ketentuan perundang-undangan. “Ikuti proses supaya tujuan Anda terselamatkan,” harapnya.(BK34)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Kantor Imigrasi Kelas III TPI Bima dan Rutan Kelas II Raba-Bima, Senin (22/2) Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2021 dan Penandatanganan...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Selama periode Januari sampai Desember 2019, sebayak 2296 orang asing masuk ke Bima. Sebagian besar dengan tujuan wisata. Kepala Kantor Imigrasi...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Periode Januari hingga Desember 2019, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Bima telah melayani penerbitan paspor bagi masyarakat sebayak 5.753. masih ada...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Masyarakat untuk Transparansi  Daerah (Mantanda) Bima, meminta  Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Bima, untuk serius mengawasi pembangunan Kantor...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Bima, rupanya mengikuti perkembangan Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima....