Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Reklamasi Teluk Bima dalam Polesan Agama

Oleh : Rismunandar

(Mahasiswa Program Pascasarjana IPB)

Tanpa kita sadari, Bima yang kita lihat sejak 7 tahun yang lalu sangat berbeda jauh dengan apa yang kita lihat hari ini. Bukan karena semakin maju dan berkembangnya kondisi sosial ekonomi masyarakatnya, akan tetapi kondisi Bima yang dulu dikenal sebagai daerah berbukit dan tekstur alam yang menggunung, sekarang malah raib oleh kepentingan sektor bisnis yang tidak sama sekali memperdulikan lingkungan.

Protes warga dara terhadap penimbunan di Ama Hami beberapa waktu lalu.

Ada berbagai proses eksploitasi alam yang bisa kita lihat. Bagaimana musnahnya Hutan Bakau yang ada di sepanjang Pantai Amahami yang diakibatkan oleh pembukaan jalan dua jalur yang kemudian dianggap prestasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Kota Bima. Juga bagaimana gunung-gunung di keruk di berbagai lokasi yang kemudian di ganti dengan hotel, restoran, lokasi wisata dan lain-lain. Bagaimana juga dengan kondisi ratusan hektar lahan pertanian di sulap menjadi kantor Bupati yang sampai sekarang tidak jelas pembangunannya.

Belum lagi kekayaan Sumberdaya Alam yang ada dalam perut bumi di Bima juga akan di eksploitasi walaupun itu adalah kawasan hutan lindung dan konservasi.Maraknya pertambangan Galian C seolah tidak terkontrol lagi. Ada pertanyaan besar yang ingin saya tanyakan, apalagi yang harus kita banggakan sebagai masyarakat Bima? Yang paling mengerikan adalah ketika kita mendengar ada rencana reklamasi teluk Bima menjadi Terminal.

Tiga tahun lalu, saya menulis untuk mengkritisi rencana tentang reklamasi teluk bima untuk pembangunan terminal bis. Beberapa waktu belakangan terakhir, prosesreklamasi teluk Bima yang diperuntukkan menjadi Masjid Terapung adalah hal yang sangat memprihatinkan. Sejak proses perencanaan sampai dengan saat ini, pro dan kontra tentang pembangunan masjid terapung ini harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bima.

Reklamasi menurut undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumberdaya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekoomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Dari sudut pandang UU, sudah jelas terlihat jika reklamasi dilakukan dengan melihat faktor lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat.

Sesuai dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikankawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat.Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Dalam perencanaankota, reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Reklamasidiamalkan oleh negara atau kota-kota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhanlahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakinmenyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukandaratan baru.

Reklamasi yang dilakukan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti pertambahan penduduk dan pertumbuhan perekonomian yang kebutuhannya terhadap lahan semakin meningkat serta untuk mewujudkan fungsi kawasan pantai sebagai kawasan andalan pariwisata.

Di samping itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/VPUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap UUD 1945 yang menegaskan pelarangan praktek pengaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lalu kenapa ini harus dilanggar? Bisa disimpulkan, semua regulasi tentang reklamasi masih diperdebatkan perlu dan tidaknya. Karena hal ini menjadi salah jika pembangunan diutamakansementara faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan kita korbankan.

Ada beberapa contoh yang menjadi contoh gagalnya reklamasi laut di beberapa daerah di indonesia.  Contohnya adalah dampak reklamasi terhadap lingkungan di Bali, Manado, Tanggerang, Makassar dan Ternate bisa menjadi referensi kita melihat sejauh mana dampak positif dan negatid dari reklamasi. Dampak yang paling nyata adalah mempengaruhi terhadap jumlah ikan, dan kepiting, udang dan cumi-cumi karna sama sekali tidak ada di dataran pasang surut; karang rusak; rumput laut yang dulu ada banyak hampir hilang; dan jalan air berubah dekat pulau karena kedalaman yang dulu rata-rata 3m sekarang 10m. Di daratan, pohon-pohon yang dulu banyak, termasuk pohon kelapa dan hutan bakau, sekarang kurang dan kondisinya sakit. Dan terjadi perubahan suhu yang mana suhu udara lebih panas. Dan yang berdampak pada kondisi sosial ekonomi adalah hilangnya mata pencaharian penduduk akibat reklamasi.

Reklamasi teluk Bima harus dilakukan kajian yang komprehensif. Simulasi prediksi perubahan pola arus hidrodinamika laut secara teknis dapat dilakukan dengan model fisik (laboratorium) atau model matematik. Dari pemodelan ini dapat diperkirakan dampak negatif yang terjadi dan cara penanggulangannya.

Reklamasi Teluk Bima ditinjau dari sudut pengelolaan daerah pantai, harus diarahkan pada tujuan utama pemenuhan kebutuhan lahan baru karena kurangnya ketersediaan lahan darat. Usaha reklamasi janganlah semata-mata ditujukan untuk mendapatkan lahan dengan tujuan komersial belaka. Reklamasi di sekitar kawasan pantai dan di lepas pantai dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu diperhitungkan kelayakannya secara transparan dan ilmiah (bukan pesanan) terhadap seberapa besar kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Dengan kerja sama yang sinergis antara Pemerintah dan jajarannya, DPRD, Perguruan Tinggi, LSM, serta masyarakat maka keputusan yang manis dan melegakan dapat diambil. Jika memang berdampak positif maka reklamasi dapat dilaksanakan, namun sebaliknya jika negatif tidak perlu direncanakan.

Dari semua itu, yang lebih penting adalah adanya perubahan attitude dari masyarakat dan Pemerintah. Pelaksanaan aturan hukum harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.

Berbagai biaya sosial dan lingkungan hidup itu seharusnya juga diperhitungkan dalam perencanaan reklamasi. Namun, sayangnya terdapat paradigma yang memposisikan suatu kota sebagai kota multifungsi, dimana diharapkan mampu mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warganya. Padahal paradigma itu telah terbukti gagal total dalam implementasinya di lapangan. Berbagai permasalahan sosial dan lingkungan hidup dapat timbul dan sulit dipecahkan di daerah reklamasi saat ini justru disebabkan oleh paradigma tersebut.

Perencanaan reklamasi teluk Bima sudah seharusnya diselaraskan dengan rencana tata ruang kota dan kabupaten Bima. Tata ruang kota/kabupatenyang baru nantinya harus memerhatikan kemampuan daya dukung sosial dan ekologi bagi pengembangan kota ataupun kabupaten Bima. Daya dukung sosial dan ekologi tidak dapat secara terus-menerus dipaksakan untuk mempertahankan kota dan kabupaten sebagai pusat kegiatan ekonomi dan politik. Fungsi kota sebagi pusat perdagangan, jasa dan industri harus secara bertahap dipisahkan dari fungsi kota ini sebagai pusat pemerintahan.

Proyek reklamasi di sekitar kawasan teluk Bima ini seharusnya terlebih dahulu diperhitungkan kelayakannya secara transparan dan ilmiah melalui sebuah kajian tekhnis terhadap seberapa besar kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkannya lalu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana pelaksanaan reklamasi yang sudah melihat kondisi lingkungan yang ada. Dari segi lingkungan, sudah pasti reklamasi memiliki dampak sangat signifikan dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Masalah utama dari segi lingkungan adalah tingginya muka air laut yang dikarenakan berubah menjadi daratan. Akibat dari peninggian muka air laut maka daerah lainnya rawan tenggelam. Akan banyak tambak masyarakat di sekitar Palibelo sampai Sila yang akan tenggelam dari efek reklamasi ini. Air laut yang kadar garamnya tinggi naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area pertanian pun sudah tidak lagi bisa di gunakan untuk bercocok tanam, apalagi masyarakat Bima banyak yang berprofesi sebagai petani akan sangat berpengaruh pada kelangsungan hidup dan mata pencahariannya.

Jika kita berbicara dalam konteks ekologi, dengan musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai yang menjaga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka mempengaruhi perubahan cuaca dan iklim serta kerusakan yang sangat parah di masa yang akan datang. Pencemaran laut akibat kegiatan di area reklamasi ini juga dapat menyebabkan ikan mati, nelayan kehilangan lapangan pekerjaan dan kondisi air yang biasa dipakai oleh masyarakat Bima untuk berwisata akan berubah.

Belum lagi ketika kita melihat dari dampak sosial ekonomi dari hasil reklamasi ini. Apakah ada yang menjamin aspek sosial dan ekonomi masyarakat Bima akan lebih baik dari sebelumnya. Belum lagi daerah di sekitar lokasi rencana reklamasi tersebut masyarkat mayoritas nelayan. Efek domino dari reklamasi ini akan menciptakan masalah-masalah sosial masyrakat yang akan menghabsikan energi para stakeholder dalam memajukan daerah.

Saya sangat yakin, semua stakeholder yang ada sangat menginginkan Bima maju. Akan tetapi saya sangat berharap agar banyak dilakukan tinjauan dalam mengambil keputusan apalagi itu berkaitan langsung dengan lingkungan dan masyarakat.

Rencana pembangunan masjid terapung di teluk bima juga harus dipikirkan azas manfaatnya. Masjid sebagai tempat peribadatan umat muslim yang dibangun dengan menimbun laut, menurut saya lebih besar mudaratnya. Anggaran yang besarnya 12 Milyard rupiah dan penambahan2,8 Milyard di APBD Perubahan tahun 2017 itu lebih baik untuk menyelesaikan pembangunan Masjid Raya Kota Bima yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak selesai.

Pembangunan tempat peribadatan hendaknya harus diperhatikan pada konteks manfaatnya. Sebagai tempat peribadatan, lokasi pembangunan masjid terapung ini jaraknya tidak jauh dari lokasi masjid lain yang ada di sekitaran pantai Ama Hami. Di wilayah ini, ada musholla yang berada di belakang Koramil Rasanae, sementara di sebelah timur terminal Dara juga terdapat masjid.

Jika alasan pemerintah mereklamasi teluk Bima untuk masjid terapung  adalah bagian dari pembangunan yang bertujuan untuk memajukan pariwisata di Bima, harus juga ditinjau dari segi lingkungan. Karena kita tidak akan menikmati kemajuan yang dibangun karena lingkungan yang di korbankan. Pertanyaannya adalah, apakah sudah tidak ada lagi pilihan lain untuk membangun sarana peribadatan di Bima selain dengan cara reklamasi? Apakah semua daratan di Bima sudah di tidak bisa lagi digunakan? Manakah yang lebih besar manfaatnya jika anggaran pembangunan masjid terapung ini dialihkan untuk perbaikan Masjid Raya Kota Bima? Hal semacam ini harus kemudian dilakukan kajian yang lebih intensif dengan masyarakat dalam menjaga sinergitas politik antara birokrasi pemerintahan dan masyarakat.

Besar harapan saya, pembangunan Masjid Raya Kota Bima tidak hanya menjadi ‘korban janji politik’ para Calon Walikota Bima kedepannya. Masjid yang dulu menjadi icon Kota Bima itu, sekarang seperti bangunan yang tidak terurus. Hal ini harus menjadi perhatian kita semua, sehingga janji-janji dari para Calon Walikota Bima esok tentang membangun Bima yang religius tercermin dari bentuk perhatiannya pada masjid-masjid yang ada di Kota Bima.

Jangan lagi bermimpi kita memiliki hasil di hutan yang melimpah, lahan pertanian masih kita banggakan sebagai lumbung padi bagi masyarakat, dan jangan terlalu berharap hasil laut kita masih memenuhi kebutuhan hidup para nelayan yang ada jika kita tidak pernah memikirkan apa yang sudah kita lakukan pada alam ini. (*)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Jalan-jalan

Kota Bima berada di bagian timur Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berada pada jalur emas wisata Indonesia, yakni Bali – Lombok – Labuan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Jelang idul Fitri, masjid terapung Kota Bima dipadati ribuan jamaah dari berbagai wilayah untuk sholat. Namun fasilitas seperti air untuk wudhu maupun...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tindaklanjut Pemkot Bima terhadap rekomendasi pansus laut Ama Hami sampai saat ini memang belum ada titik terang. Sementara Kejaksaan Raba Bima...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Dara mengancam akan menduduki lahan laut timbunan Ama Hami, jika Pemkot Bima  tidak serius  menuntaskan rekomendasi pansus Ama Hami....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Dara menuding Wali Kota Bima dan anggota  dewan sudah berkompromi dengan oknum penimbun laut Ama Hami. Setelah melihat tidak...