Bima, Bimakini.- Pekan depan, terdakwa dugaan korupsi program nasional (Prona) pengadaan sertifikat di Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, AW, mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Informasi itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima, Lalu M Rasyidin, SH.
Saat itu, AW adalah Kepala Desa (Kades) Rite. “Rencananya terdakwa AW, diperiksa pekan depan,” ungkapnya di Kejaksaan, Rabu (6/9/2017).
Dalam persidangan sejak beberapa pekan lalu, Jaksa telah memeriksa belasan saksi yang berkesempatan hadir. “Saksi sudah tuntas diperiksa,” sebutnya.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata dia, hanya sekitar 15 saksi saja yang berkesempatan hadir. “Ditambah dua orang saksi yang meringankan terdakwa,” sambungnya.
Kasus yang menyeret mantan Kades itu bermula dari program pemerintah yang ingin memberikan sertifikat gratis bagi masyarakat setempat. Rite mendapat jatah 250 lembar sertifikat.
Namun, Rasyidin, terjadi pungutan dalam pelaksanaan di lapangan. Setiap lembar sertifikat ditarik dana Rp500 ribu. “Terdakwa ngakunya tidak ada warga yang keberatan. Tapi tetap saja salah, karena menyalahi wewenang sebagai penyelenggara negara,” jelasnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.