Kota Bima, Bimakini.- Anggota Satresnarkoba Polres Bima Kota, Bripka Abdul Hafid, berhasil meringkus satu penyedar Narkoba bernama MH (40), asal Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Senin (25/09/2017) sekitar pukul 19.20 WITA.
Menurut penjelasan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jusnaidin, terduga pelaku ditangkap di Lingkungan Sarata RT 17 RW 06 saat berada di rumahnya. “Ditangkap saat transaksi dengan temannya,” katanya di ruang kerjanya, Rabu (27/09/2017).
Diceritakannya, sebelum ditangkap di kediamannya, MH sempat dikejar di jalan raya depan toko Sumber Mas sampai Lingkungan Sarata. Lalu, aparat Kepolisian menyusul masuk ke dalam rumah dan meringkusnya. Ternyata, bukan hanya diisukan sebagai pengedar sabu, tetapi positif pemakai setelah diindentifikasi atau sesuai hasil pemeriksaan.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku merupakan pengedar dan pemakai Narkoba, untuk itu kita bertindak menangkapnya,” ungkapnya.
Saat ini MH masih diproses hukum oleh Penyidik. Barang bukti yang disita adalah 3 poket sabu, alat isap, timbangan, plastik klip, dan lainnya. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.