Bima, Bimakini.- Sebanyak tujuh anggota Satuan Pol PP Kabupaten Bima diperiksa ulang oleh Kejaksaan Negeri Bima, Selasa (19/09/2017) lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi kaitan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam yang merugikan negara Rp431.850.320 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Yoga Sukmana, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu, memastikan pemeriksaan ulang para saksi akan terus dilakukan hingga tuntas. Pihak yang diperiksa kemarin itu dari Bidang SDM.
Selain itu, telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain. “Untuk pekan depan kita panggil lagi saksi dari bidang yang lain,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan berkeinginan diselesaikan kasus tersebut secepatnya hingga pada tahap penuntutan. ”Rencananya pemeriksaan tersebut dilakukan secepatnya. Tahun ini bisa rampung sampai tahap penuntutan,” targetnya.
Dijelaskannya, keterangan para saksi itu untuk kebetuhan tiga tersangka yang berkasnya masing-masing dipisah. “Coba untuk satu perkara saja, cepat tuntas,” imbuhnya.
Untuk berkas tersangka Dedi, tambah dia, sudah tidak ada lagi pemeriksaan saksi. “Barangkali kalau ada yang kurang, tinggal penyempurnaan saja,” ujarnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.