Bima, Bimakini.- Diduga mengedarkan Pil Tramadol, dua warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Senin (16/10/2017) diamankan aparat. Mereka adalah FDS (33), warga dusun Sangiang dan SMR (36) warga dusun Karombo, Desa Sangiang.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, penangkapan kedua pelaku sekitar pukul 14.30 WITA di dusun Dana Bura, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 100 papan pil tramadol.
Selain itu, kata Suratno, uang sebesar Rp350.000 dan satu unit sepeda motor, RX King hitam tanpa nomor polisi.
Penangkapan, kata dia, dilakukan oleh Polsek Ambalawi. Awalnya menerima inormasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti Kanit Intel dan Kanit Binmas Polsek Ambalawi. Saat turun dilokasi yang disampaikan masyarakat, kedua pelaku senang menunggu untuk transaksi.
“Saat itu juga dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tramadol dan uang yang diduga hasil penjualan,” terangnya via WhatsApp, Senin.
Saat itu juga, kata dia, pelaku digelandang ke Mapolsek Ambalawi untuk diperiksa lebih lanjut. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.