Bima, Bimakini.- Aparat Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten berhasil menyita 3,5 kubik kayu sonokeling. Pria bernama A Rafik (46) yang diduga sebagai pemilik kayu itu diamankan di persimpangan Talabiu Kecamatan Woha, Sabtu (21/10) lalu. Saat itu, Rafik memuat kayu diduga ilegal itu menggunakan dumptruck A 8091 ZD.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK, membenarkan penyitaan dan pengamanan oknum warga itu. Terduga pelaku melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
“Kami menangkap A Rafik saat mengendarai mobil yang memuat kayu sonokeling diduga hasil pembabatan hutan,” terangnya di Mapolres.
Berdasarkan keterangan Rafik, kayu itu berasal dari Kecamatan Parado dan akan dibawa ke Desa Nata Kecamatan Palibelo. “Pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Bima untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.