Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

BKD: Laporkan GTT ke PTUN, Hak PGRI

Sekretaris BKD Kabupaten Bima, Asikin, S.Sos

Bima, Bimakini.- Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima mengisyaratkan akan melaporkan proses perekrutan 100 Guru Tidak Tetap (GTT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Ombudsman Perwakilan NTB. Bagaimana pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kabupaten Bima mereakasinya?

“PGRI mau melaporkan masalah perekrutan 100 GTT, itu haknya PGRI. Kita tidak bisa membatasi,” ujar   Sekretaris BKD Kabupaten Bima, Asikin, SSos, yang dikonfirmasi di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Selasa (24/10/2017).

Asikin sebelumnya mengelak saat dimintai tanggapan lanjutan soal perekrutan 100 GTT itu karena alasan dilarang oleh atasannya. “Saya tidak berhak memberikan keterangan, karena dilarang atasan. Jika wartawan ingin konfirmasi, silakan langsung pada Kepala BKD,” elaknya.

Dia mengaku, pejabat yang berhak menjawab persoalan perekrutan 100 GTT itu adalah  Kepala Badan atau langsung kepada Bupati Bima. “Mereka yang berhak menjawab masalah itu,” tampiknya.

Apabila PGRI resmi melaporkan hal tersebut, kata dia, maka menjadi ranah Kepala BKD dan Diklat dengan Bupati Bima yang akan menjawab gugatan PGRI itu. “Perlu diingat, organisasi PGRI di bawah naungan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima mengisyaratkan  akan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dalam waktu  tidak lama lagi.

Sekretaris PGRI Kabupaten Bima, Chairunnas, MPd, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler Senin (23/10) menyatakan selain ke PTUN,  juga  akan dilaporkan juga pada Ombudsman Perwakilan NTB.

Dijelaskannya, sebelum melaporkannya  hingga saat ini terus mengumpulkan data pada sejumlah wilayah kecamatan. Perkembangannya cukup signifikan. “Dari sejumlah kecamatan,  tinggal data dari dua wilayah yang masih kita tunggu,” ujarnya tanpa menyebut dua nama kecamatan yang dimaksudkannya.

“Jika data pada dua wilayah kecamatan tersebut sudah masuk, maka PGRI Kabupaten Bima akan mengajukan gugatan pada PTUN dan Ombudsman Perwakilan NTB,” tambahnya. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, SE membuka Konferensi Kerja II PGRI Kabupaten Bima, Senin (22/8) di Gedung PGRI  Jalan Sultan Alaudin...

Pendidikan

Bima, Bimakini.-  PGRI dan pengurusnya bisa profesional dalam menjalankan tugas. Taat atas asas hukum dan bertanggungjawab dalam meningkatkan SDM. Hal itu disampaikan Wakil Bupati...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Provinsi NTB melalui Cabang Dinas Dikbud Bima dan Kota Bima menyalurkan bantuan Paket JPS NTB Gemilang Tahap II untuk wilayah Kota...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Tugas PGRI adalah memperjuangkan nasib seluruh dewan  guru. Pengurus tidak boleh mencari keuntungan sesaat. Hal itu disampaikan Ketua PGRI Provinsi NTB, Drs...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Kepala Pemerintahan Kecamatan Woha, Irfan Dj, SH, menyorot siswa berpakean seragam sekolah berkeliaraan saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Pengurus PGRI mulai tingkat...