Bima, Bimakini.- Biaya pembebasan lahan pembangunan kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madapangga dalam waktu dekat segera dicairkan. Seluruh administrasinya sudah rampung.
“Dalam waktu tidak lama lagi uang pembebasan lahan dua kantor pelayanan publik di Madapangga itu akan diterima ahli warisnya,” ucap Kabag Tatapem Setda Kabupaten Bima, Drs Dahlan, saat dikonfirmasi, Kamis (05/10).
Dikatakannya, pembebasan lahan dua kantor tersebut, seluruh administrasinya sudah selesai dan tinggal menunggu pencairan anggaran untuk ahli warisnya saja. Menurutnya, berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemkab Bima dengan ahli waris beberapa waktu lalu, biaya pembebasan lahan dua kantor itu Rp411 juta.
“Nilai tersebut telah disepakati dan telah ditandatangani bersama kedua pihak,” tutur mantan Camat Woha itu.
“Uangnya langsung akan ditransfer ke rekening masing-masing ahli waris sebagai penerima yang sah,” sambungnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.