Kota Bima, Bimakini.- Terhitung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2017 ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan regulasi baru terkait pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2017 juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah (UPTB PPD) Dispenda NTB Kota Bima atau yang biasa disebut Satuan Administrasi Manunggal Terpusat (Samsat) Samsat Kota Bima, Drs H Muhammad Ali, mengatakan mulai Agustus sampai Desember 2017 ini menghapus denda PKB dan bea BBNKB.
“Ayo ke Samsat, bayar dan lunasi tunggakan PKB dan BBNKB,” ajaknya di kantor setempat, Rabu (04/10).
Dijelaskannya, dasar hukum kebijakan itu adalah Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2017 tentang pembebasan denda PKB. “Wajib pajak hanya bayar pokok saja dari yang ditunggak sampai 31 Desember,” ungkapnya.
“Aturan tersebut mulai berlaku sekarang, diharapkan masyarakat bisa berbondong-bondong membayar pajak,” sambungnya.
Tahun 2017 juga Samsat Bima pihaknya mendapat amanat dari DPR RI yang menaikan target pendapatan PKB dan BBNKB sebagaimana dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2017.
Awalnya, Samsat Kota Bima mendapat target murni Rp13.263.561.868 miliar, akan tetapi berubah menjadi Rp14.347.555.000 miliar. Atau naik senilai Rp1.083.999.132 miliar.
“Sampai saat ini sudah capai 71 persen untuk PKB dan BBNKB 76 persen sampai triwulan ketiga tahun 2017,” ujarnya.
Diakuinya, realisasi tersebut berdasarkan target tambahan. Kalau dihitung dengan realisasi dari target murni, persentasenya akan lebih banyak dari sekarang.
Setelah kenaikan, Samsat Kota Bima memiliki dua wilayah operasional. Wilayah Kota Bima dengan enam kecamatan, ditambah 7 kecamatan di wilayah Kabupaten Bima, tetapi masuk wilayah hukum Polres Kota Bima. Yakni Kecamatan Wera, Ambalawi, Wawo, Langgudu, Sape, Lambu, dan Lambitu. “Tujuh kecamatan di Kabupaten Bima yang kita layani sebagai lokasi penagihan Samsat Kota Bima,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sosialisasi PKB dan BBNKB pada tingkat SMA dan SMK di wilayah Kabupaten maupun Kota Bima secara bertahap sudah dilakukan.
Sasarannya siswa kelas III, karena mereka sudah mendekati usia 17 tahun.
Dikatakannya, ada himbauan Gubernur, anak sekolah yang usianya dibawah 17 tahun, diantar oleh orang tuanya. Sasaran lainnya kita kepada siswa agar menyampaikan ke orang tua mereka supaya membayar pajak apabila belum atau menunggak bayar.
Hal lain yang akan dilakukan Samsat Kota Bima untuk meningkatkan pendapatan adalah akan bekerja sama dengan Lurah dan Kepala Desa di wilayah tagihan Samsat Kota Bima.
“Tujuannya agar menggugah warganya mau membayar pajak kendaraan bermotor. Kerja sama nanti dalam bentuk sosialisasi dan akan diberikan insentif apabila memenuhi target yang ditetapkan,” sebutnya.
Samsat Kota Bima telah menyediakan mobil operasional keliling untuk mendukung operasional teknis Samsat “menjemput bola” hinggga pelosok Dusun dan RT.
“Kalau ada informasi dari Lurah dan Kepala Desa ada warganya yang mau membayar atau melunasi tunggakan PKB maupun BBNKB, kita yang akan mendatangi mereka menggunakan mobil Samsat Keliling, tanpa masyarakat harus mendatangi kantor Samsat Kota Bima,” paparnya.
Selain itu, Samsat Kota Bima sudah kerja sama dengan Pemkab Bima dan Pemkot Bima bagi kendaraan dinas yang menunggak PKB dan BBNKB.
Termasuk kendaraan dinas yang sudah dilelang. “Jangan terus menggunakan plat merah untuk hindari bayar pajak murah, padahal kendaraan itu sudah dijadikan milik pribadi,” ujarnya.
Ali memaparkan bagi masyarakat yang belum membayar atau menunggak pajak, akan memberikan surat teguran yang disampaikan dari pintu ke pintu rumah masing-masing sesuai alamat kendaraan yang terdata di Samsat.
Hal itu dilakukan, ungkapnya, sekaligus untuk mengetahui jumlah kendaraan yang sudah diperjualbelikan. “Nah itu yang kita catat juga. Semua yang dilakukan tersebut dalam rangka untuk memenuhi target yang telah ditentukan tersebut,” pungkasnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.