Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kabupaten menyita satu unit mobil bak terbuka bernomor Polisi EA 9021 XC, Rabu (04/10/2017). Kendaraam berwarna hitam itu disita, karena ditinggalkan penagih utang (debt collector) berinisial D di wilayah hukum Polres setempat.
“Iya, benar ada mobil pick up diamankan anggota, saat ini mobil tersebut telah dibawa ke Polres Bima,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK, Rabu (04/10).
Kasat mengakui, mobil ditinggalkan oleh debt collector inisial D. Saat anggota Opsnal mendatanginya untuk perkara penarikan mobil yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Bima. “Saat anggota operasional mendatangi mobil sedang terparkir di jalan itu, seorang debt collector yanh sedang memarkir pick up itu langsung melarikan diri,” jelasnya.
Saat anggota mendekati, katanya, orang itu tidak bisa memertanggungjawabkan mobil dikendarainya da langsung kabur. “Anggota opsnal langsung mengamankan mobil ke Mapolres Bima guna penyelidikan dan asal usul kendaraan itu,” ujarnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.