Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Elfaisal: Kadus jangan Dianaktirikan!

Kabid Pemdes, Elfaisal

Bima, Bimakini.-  Kepala Bidang Pembangunan  Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima, Elfaisal, SEI, MM, meminta Kepada Desa (Kades) dan perangkat desa lainnya agar tidak menganaktirikan Kepala Dusun (Kadus). Meski merupakan pegawai non-Aparatur Sipil Negara, akan tetapi mereka adalah pegawai pemerintah yang memiliki  hak dan kewajiban.

“Saya minta Kadus tidak dianaktirikan, karena mereka memiliki  hak dan kewajiban,” ujarnya  saat kegiatan Bimtek Penguatan Kapasitas  Kadus  di  kantor Kecamatan Bolo, Senin (09/10/2017).

Sesuai Tupoksi-nya, Kadus merupakan pegawai yang akan melindungi dan membina masyarakat, sekaligus yang akan memastikan penataan dan pengelolaan kewilayahan dan kependudukan. Selain itu, menyusul adanya APBDes  setiap desa, Kadus memiliki  tugas tambahan paling tidak sebagai pelaksana kegiatan atau penerima hasil kegiatan. “Itu tugas tambahan Kadus,” ujarnya.

Tidak hanya itu,  Kadus merupakan pintu pertama, sekaligus sumber yang mengetahui permasalahan di tengah masyarakat. Selanjutnya mereka akan menyampaikan kepada Kades. Selama ini, Kades hanya mengumbar janji, sehingga pekerjaan dan kegiatan seolah-olah berasal dari Kades, Sekdes, dan Bendahara.

Hari ini, ingatnya, DPMDes  ingin menyadarkan Kades perangkat desa lainnya, bahwa Kadus-lah yang paling tahu sekaligus berperan terkait masalah yang terjadi di wilayahnya. “Kadus harus diberikan kewenangannya untuk menyampaikan segala bentuk permasalahan  di wilayahnya dan itu harus diperhatikan oleh Kades dan perangkat lainnya,” terangnya.

Dikatakannya, selama ini sistem yang dilakukan pada setiap desa terbalik. Kalaupun sudah melakukan secara benar, mereka belum memahaminya. Tujuan utama Bimtek adalah  mengutarakan semua yang berkaitan dengan Tupoksi Kadus secara tepat. “Agar mereka tidak lagi dianaktirikan oleh Kades dan perangkat lainnya,” ingatnya. (BK36)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pihak DPMDes Kabupaten Bima diduga terlibat pengadaan Alat pelindung Diri (APD) seperti masker, alat cuci tangan dan lainnya di tiap desa dengan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Suaidin SH membantah semua tuntutan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Desa...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Tuntut transparansi Dana Desa Tahun 2020, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Rasabou (Ampera) gedor kantor desa setempat, Kamis (18/3), sekitar pukul 09.43 Wita....

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, menerapkan mekanisme dan sistem kerja berdasarkan Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) 50 di tengah pandemi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memiliki aturan yang jelas.  Ada prosedur, norma dan standar hukum. PP 43 tahun 2014 pasal 70 dan...