Bima, Bimakini.- Aparat Polsek Bolo menciduk empat warga yang diduga bermain judi kartu remi, ABK dan rekannya. Mereka diciduk saat bermain judi remi di kebun jati So Tolo Mango kawasan Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Sabtu lalu.
Saat itu, Polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa satu set kartu remi, uang Rp3,1 juta, satu senter, satu lembar karpet, dua dompet, lima unit sepeda motor, dan empat telopon seluler. “Keempat pelaku dan sejumlah BB yang disita, telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Seorang saksi juga diamankan sementara untuk dimintai keterangan,” papar Kapolsek Bolo, AKP Syafrudin Jamal, sesaat setelah penangkapan, Sabtu malam.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, keempat warga itu dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penangkapan itu diakuinya dilakukan atas informasi dari masyarakat.
Dia mengimbau elemen masyarakat di Kecamatan Bolo agar menyampaikan informasi apabila mengetahui tindak pidana guna mewujudkan Bolo yang bebas dari berbagai penyakit sosial, seperti judi, Miras, dan penyakit sosial lainnya.
Dikatakannya, tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat dalam hal memberikan informasi, kami tidak berarti apa-apa. Informasi dari masyarakat sangat diharapkan. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.