Kota Bima, Bimakini.- Anggota Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menciduk empat warga yang diduga terlibat kasus Narkotika jenis sabu di Kelurahan Rabangodu Selatan dan Rabangodu Utara Kecamatan Raba. Penangkapan itu dilakukan Jumat (29/09/2017) sekitar pukul 21.00 WITA.
Sebelumnya, anggota Buser lebih dulu menangkap oknum guru SDN 05 Kota Bima, DTL (31), asal yang diduga sedang memakai barang haram itu di rumahnya.
Kasat Resnarkoba, AKP Jusnaidin, melalui Kanit II Bripka Rudin membenarkan bahwa DTL merupakan guru di SDN 05 Kota Bima, hal itu sesuai hasil pemeriksaan. “Benar dia itu guru dan itu atas pengakuan serta data kami peroleh di lapangan,” ujarnya di ruangan kerjanya Sabtu (30/09/2017) malam.
Diakuinya, saat penggerebekan di rumahnya, DTL memiliki
satu poket diduga sabu, bong, satu tabung kaca, dan korek gas. Dari hasil pemeriksaan DTL itu, kemudian mengembangkannya di Kelurahan Rabangodu Utara sekitar pukul 22.15 WITA. Saat itu berhasil menangkap tiga warga, yakni SP (37), asal Penaraga RT 02, SFL (37) asal RR 09 Rabangodu Utara, dan FJ (33) asal RT 01 Rabangodu Selatan.
Dibeberkannya, ketiganya dibekuk bersama barang bukti dan diduga saat itu sedang menggunakan sabu. Barang yang disita adalah lima poket diduga sabu, enam klip kosong, satu bungkus rokok Malrboro tempat penyimpanan BB, uang Rp520.000, satu dompet, dan HP Samsung Galaxy.
“Keempatnya masih diamankan untuk proses lebih lanjut, yang jelas satu di antaranya oknum guru dan belum bisa kita kan seorang pengedar, hanya memiliki BB saja,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, keempat terduga itu masih ditahan di ruang Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.