Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Enam Pemuda Dibekuk, BB Sabu dan Senpi Disita

Barang bukti yang diamankan aparat.

Kota Bima, Bimakini.- Aparat Satuan  Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil membekuk enam pemuda di Kelurahan Rontu Kecamatan Raba dan Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda. Penangkapan pertama di rumah  IS (36), Senin (16/10) sekitar 18.30 WITA. Selanjutnya di rumah MS beserta empat rekannya.

Saat itu disita dua senjata api  beserta peluru. Selain itu, sejumlah barang bukti sabu. Tidak ada perlawanan saat penangkapan itu.

Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Wiranata, SIK, melalui Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, Selasa (17/10/2017) membeberkan mereka  ditangkap  beserta barang bukti (BB). Saat itu  diduga sedang mengomsumsi Narkotika jenis sabu. Sat Resnarkoba membagi dua tim dalam proses  penangkapan pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni rumah IS (36) dan MS (34) warga  RT 16 RW 08 Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

“Dua tim berhasil menangkap  para pelaku pengedar barang haram itu,” ujarnya di Mapolres.

Kapolres membeberkan, di kediaman IS ditemukan BB   5 lembar plastik klip berisi serbuk kristal  diduga sabu di kantung  celananya  seberat  0,43 gram, 1 lembar plastik klip berisi sabu seberat  0,03 gram, 1 bungkus plastik klip, uang kertas  Rp1.073.000, 1  Ponsel Nokia, 1 Ponsel  Samsung, 1  senjata soft gun beserta 8 butir peluru.  Selain itu, 1 celana pendek, 3 kartu ATM, dan 3 buku tabungan.

Di rumah MS, ditemukan BB  berupa 2 lembar plastik klip berisi sabu seberat 0,12 gram, 1 timbangan, 1 bong, 4   korek api gas, 2 tutup bong,  uang kertas   Rp130.000. Selain itu, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 tabung kaca, 1 sumbu, 2 isolasi, 4  Ponsel, 1 dompet, 3 bungkus plastik klip, 1  kartu ATM, dan 1 lembar celana warna biru.

Diakuinya, ternyata Sat Resnarkoba bukan hanya menyita  barang milik keduanya, tetapi menangkap empat rekannya  di kediaman MS. Mereka  adalah  FTR (27) warga RT 06 RW 03 Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima, IAF (28) warga RT 05, EK (17) pelajar  RT 10,  HRY (38) warga RT 06 Desa Naru Kecamatan Sape.

Saat  ini,  keenam pemuda itu  diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. (BK38)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga menguasai dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu, tiga orang pria ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu disebuah salon di Desa Rasabou,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Tamrin, SSos, Senin (4/5) sekitar pukul 11.00 Wita menangkap diduga pengedar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim Resmob Brimobda Polda NTB, berhasil menangkap AA (24) warga di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (7/4) malam.  Sempat melarikan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Empat warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, ditangkap anggota Polsek Madapangga karena menguasai sabu, Selasa (24/3). Pemilik sabu yakni IH (18), SF (23),...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mahasiswa asal Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, AD (26) ditangkap personel Unit Opsnal (Buser) Sat Resnarkoba Polres Bima, Senin (10/2).  AD ditangkap karena...