Bima, Bimakini.- Polemik perekrutan dan pengangkatan 100 Guru Tidak Tetap (GTT) Daerah Terpencil Tahun 2017 yang Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan oleh Bupati Bima, Indah Damayanti Putri, kian meruncing. Kali ini, Forum Guru Sukarela (FGS) Kabupaten Bima mengisyaratkan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Hal itu menyusul indikasi mekanisme perekrutan yang sarat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Atas dugaan itu, maka Forum Guru Sukarela Kabupaten Bima mengisyaratkan menempuh upaya hukum,” ujar Ketua FGS Kabupaten Bima, Salahudin, SPd, saat dikonfirmasi di halaman kantor Pemkab Bima, Kamis (05/10).
Akan tetapi, FGS baru bisa memastikannya masih menunggu hasil klarifikasi dengan pihak terkait, di antaranya masukan dari PGRI Kabupaten Bima. “Mestinya pengangkatan 100 GTT harus melalui tes terbuka dan transparan. Bukan langsung dan sporadis menerbitkan SK seperti itu,” sesalnya.
Jika hasil klarifikasi terhadap dengan beberapa pihak terkait atas persoalan tersebut ada indikasi kecurangan, pasti akan menempuh upaya hukum. “Sebab, belum tentu 100 GTT yang di-SK-kan tersebut memiliki kompetensi dan telah mengabdi lama,” sesalnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.