Bima, Bimakini.- Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXII tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2017, Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo menyisir lokasi yang ditengarai menjual Minuman Keras (Miras). Operasi yang dilaksanakan beberapa hari terakhir ini menuai hasil, sebanyak 24 botol Miras jenis Bir dan Arak disita dari penjual eceran.
Kapolsek Bolo, AKP Syafrudin Jamal, mengatakan penyisiran Miras itu merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi. Miras tersebut disita di rumahSulistia, warga Desa Timu sebanyak 12 botol jenis Bir dan 2 botol jenis Arak. Di rumah, Sehon, warga Desa Rato disita 9 botol Bir, di rumah Ridwan, warga Desa Kananga disita 1 botol mineral jenis arak.
Sejumlah barang yang disita itu sudah diamanakan di Mapolsek Bolo. “Kegiatan itu dilakukan mendukung dan menyukseskan pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi NTB,” ucapnya, Rabu di Bolo.
Kapolsek bertekad selama pelaksanaan MTQ NTB akan berupaya menjaga stabilitas. Operasi Cipta Kondisi tersebut dalam rangka memberikan rasa nyaman terhadap kafilah yang menginap di Kecamatan Bolo. “Kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan MTQ adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya.
Dia berharap, masyarakat secepatnya melaporkan apabila mengetahui ada penyakit sosial yang dijumpai di lapangan. Laporan masyarakat itu sangat diharapkan. “Kita harus kerja sama,” harapnya.
Katanya, menyampaikan laporan kepada aparat Kepolisian soal tindakan kriminal merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung kesuksesan kegiatan MTQ NTB. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.