Bima, Bimakini.- Satu di antara faktor kelangkaan pupuk bersubsidi yang dialami petani belakangan ini, disebut-sebut karena kurangnya koordinasi antara instansi terkait dengan petugas lapangan. Akibatnya, berimbas kecolongan pada stok.
Masalahnya, PPL, Babinsa, dan unsur lain yang terlibat dalam pengawasan tidak pernah diinformasikan jadwal pendistribusian pupuk bersubsidi itu. Padahal, setiap rapat disepakati penyaluran pupuk bersubsidi melibatkan unsur pengawas.
“Itu satu di antara indikator terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi,” ujar PPL Desa Tambe Kecamatan Bolo, Mukhlis SP, usai rapat membahas kelangkaan pupuk di Kantor Kecamatan Bolo, Senin (09/10/2017).
Dikatakan Mukhlis, saat penyaluran pupuk tidak melibatkan unsur pengawas seperti, Ketua Poktan, Babinsa dan PPL setiap desa. Akibatnya, penyaluran pupuk tidak sesuai harapan dan tidak tepat sasaran. Mestinya, Ketua Poktan harus dilibatkan karena mereka mengetahui secara jelas, siapa saja anggota kelompok yang mendapatkan jatah pupuk sesuai RDKK yang disusun.
“Intinya jangan menyalurkan pupuk ke petani sebelum Ketua Poktan, Babinsa, dan PPL ada di lokasi penyaluran pupuk,” ujarnya.
Anggota PK KNPI Bolo, Muhammad, mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan pengecer dan distributor tidak tepat waktu, karena saat petani tidak membutuhkan pupuk. Imbasnya petani yang berhak mendapatkan pupuk berdasarkan RDKK tidak kebagian lantaran pupuk sudah dibeli petani yang tidak tercakup dalam RDKK Poktan.
Bahkan, ungkapnya, pengecer menerima uang dari petani yang tidak tercakup dalam Poktan, sehingga pupuk digunakan untuk kebutuhan di luar lahan yang tertera dalam RDKK. “Penyaluran pupuk lepas kontrol dari pengawas karena memang sengaja tidak dilibatkan,” ujarnya.
Distributor UD Rahmawati, H Ibrahim, berjanji penyaluran pupuk bersubsi di Kecamatan Bolo akan dilakukan ekstraketat. Pihaknya tidak akan mendistribusikan pupuk kepada pengecer, tanpa ada rekomendasi dari Ketua Poktan setiap desa.
Tidak hanya itu, lanjutnya, Ketua Poktan harus ada saat pendistribusian pupuk, karena mereka mengetahui secara jelas siapa saja petani yang berhak mendapatkan pupuk sesuai RDKK. Hal itu agar penyaluran pupuk tepat sasaran. “Kalau tidak seperti itu pola penyaluran pupuk kita tidak akan menyalurkan pupuk,” tegasnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.