Bima, Bimakini.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima diminta bertanggungjawab terhadap kondisi pengurangan 12.916 Kepala Keluarga (KK) dari data Pemilihan Umum (Pemilu) 2013 menuju data Pemilu 2018.
“Disdukcapil harus bertanggung jawab atas pengurangan data jumlah KK itu,” desak anggota DPRD Kabupaten Bima, Ir Ahmad, saat dimintai tanggapannya di Paruga Nae Bolo, Ahad (15/10/2017).
Menurut dia, jumlah KK di Kabupaten Bima dari Pemilu 2013 ke Pemilu 2018 nanti seharusnya meningkat karena dalam lima tahun pertumbuhan penduduk relatif meningkat, bukan malah berkurang. “Apalagi mencapai ribuan KK,” sorotnya.
Dia memertanyakan, mengapa bisa terjadi pengurangan jumlah KK sebagaimana yang diungkap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima. “Disdukcapil harus mendata ulang,” harapnya.
Dia mengimbau agar Disdukcapil tidak merekayasa pendataan jumlah KK, karena akan merugikan semua pihak. Duta Nasdem itu menyerukan agar Komisi IV DPRD Kabupaten Bima mengirimkan undangan klarifikasi kepada Disdukcapil agar diketahui apa yang sesungguhnya terjadi.
Lain lagi dengan Ahmad Dahlan, anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Hanura. Menurut dia, meski terjadi pengurangan 12.916 KK di Kabupaten Bima, tidak akan sampai mengurangi jumlah kursi yang sudah ada saat ini di lembaga DPRD. “Berdasarkan ketentuan regulasi, daerah yang memiliki jumlah penduduk di atas 500 ribu ada 45 kursi di Dewan. Itu ketentuan regulasi,” terangnya.
Meski demikian, dia mengakui tetap akan mengurangi jumlah kursi, akan tetapi hal tersebut akan terjadi di Daerah pemilihan (Dapil) yang mengalami pengurangan jumlah KK sebagaimana yang disebut oleh Panwaslu itu. “Bukan jumlah kursi di parlemen yang berkurang, tapi jumlah kursi di Dapil yang kekurangan KK tersebut,” jelasnya.
Dia menyarankan agar Disdukcapil berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bima. “Tapi Disdukcapil harus bertanggung jawab, karena merugikan semua pihak,” katanya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.