Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima memastikan meski data jumlah Kepala Keluarga (KK) berkurang sebanyak 12.916, sebagaimana diungkapkan Panwaslu, tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.
“Jika memang benar bahwa jumlah KK se-Kabupaten Bima berkurang sejumlah sekian, tidak sampai akan terjadi pengurangan jumlah kursi di Dewan dari jumlah 45 kursi saat ini,” tegas Komisioner KPU Kabupaten Bima, Muhammad Waru, SH, saat dimintai tanggapnnya Senin (16/10).
Hanya saja, kata dia, berkurangnya jumlah KK yang menjadi temuan Panwaslu itu akan berpengaruh pada perolehan suara di masing-masing Dapil. Pada prinsipnya, KPU hanya sebagai pengguna data. Meski demikian, KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan DPRD. “Terkait berkurangnya jumlah KK ini, kita telah koordinasi dengan Disdukcapil dan DPRD,” katanya.
Diakuinya, saat ini Disdukcapil mendata penduduk. “Apakah itu berupa perbaikan, Disdukcapil yang lebih tahu. Berdasarkan informasi yang kita dapat, saat ini pihak Disdukcapil sedang mendata di lapangan,” ungkap Waru.
Selanjutnya, KPU tetap memutakhirkan pemilih berkelanjutan. Hasil pemutakhiran akan dilaporkan per tiga bulan dan perkembangannya. “Saya tidak tahu persis, karena ada bidang teknis yang menangani,” katanya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.