Bima, Bimakini.- Menjelang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menyosialisasikan tentang pendaftaran Partai Politik (Parpol) di hotel Kalaki Beach Kecamatan Palibelo, Senin (02/10). Saat itu, Ketua KPU Siti Nursusila, SIP, MSIP, menegaskan jangankan Parpol sebagai peserta Pemilu, Aparatus Sipil Negara (ASN) saja harus diregistrasi ulang.
Sosialisasi tentang pendaftaran penelitian administrasi verifikasi faktual dan Sistem Informasi Politik (Sispol) dalam penyelengaraan Pemilu tahun 2019 dihadiri narasumber Ketua Divisi Sosialisasi KPU Provinsi NTB, Yan Marli dan Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi NTB, H Ilyas Sarbini, SH, MH.
Selain itu, Ketua dan Kimisioner Panwaslu Kabupaten Bima dan pimpinan partai politik.
Siti Nursusila mengatakan verifikasi Parpol sebagai peserta pemilu ini harus dilakukan, terutama untuk Parpol baru berdasarkan Undang-Undang. Partai yang lama agar menyiapkan diri, namun setiap partai berkewajiban diverifikasi administrasi dan verifikasi faktual setelah mendaftar. “KPU Kabupaten Bima akan membuka pendaftaran verifikasi partai politik baru maupun lama,” jelasnya.
Dijelaskannya, pendaftaran Parpol peserta Pemilu dilakukan secara sentralistis, selain itu pengurus Parpol tingkat pusat harus menyerahkan dokumen persyaratan sebagai peserta Pemilu kepada KPU dan memiliki pengurus Parpol tingkat kabupaten/kota.
“Pengurusan Parpol di Kabupaten dan Kota juga harus menyerahkan ke KPU setempat untuk diverifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,” paparnya.
Kemudian persyaratan Parpol sebagai peserta Pemilu, harus berstatus badan hukum sesuai UU Parpol, memiliki kepengurusan 100 persen pada seluruh provinsi wilayah Indonesia. Kepengurusan maksimal 75 persen di Kabupaten/Kota di provinsi setempat. Pengurusan minimal 50 persen dari kecamatan di Kabupaten/Kota.
“Kalau kurang maka tidak akan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu, kalau gugur kepengurusan di Kabupaten/Kota maka akan gugur pula di tingkat provinsi dan pusat,” jelasnya.
Menyataan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat dan memerhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol Kabupaten/Kota dibuktikan kepemilikan KTA dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan.
Persyaratan Parpol sebagai peserta Pemilu, harus memiliki kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Mengajukan nama, lembaga dan tanda gambar Parpol pada KPU, menyerahkan nomor rekening atas nama Parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
“Syarat itu harus dipenuhi untuk diverifikasi menjadi peserta Pemilu. Dokumen persyaratan sebagai peserta Pemilu, surat pendaftaran harus diserahkan ke KPU yang ditantatangani dan dicap basah oleh pengurus Pusat,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.