Bima, Bimakini.- Untuk menuntut hak-hak masyarakat petani di Desa Rade dan Kecamatan Madapangga umumnya, Persatuan Anak Muda Rade Dua (Parada) bersama petani menggelar aksi mimbar bebas di depan kantor kecamatan setempat, Kamis (12/10/2017). Sebelumnya, mereka konvoi keliling seputar wilayah Madapangga.
Koordinator Aksi, Arifudin Feno, SPd, menyatakan tujuan aksi itu karena banyaknya indikasi kejanggalan yang dilakukan distributor dan pengecer saat menyalurkan pupuk. Distributor pupuk bersubsidi CV Lawa Mori seharusnya menyalurkan pupuk kepada pengecer, malah menjual pupuk secara langsung kepada petani. Imbasnya kebutuhan pupuk petani tidak merata. “Hal itu berdasarkan temuan di lapangan,” klaimnya.
Selain itu, pengecer di Madapangga melakukan pola penjualan paket pupuk bersubsidi dan nonsubsidi berbandrol harga mahal. Ironisnya, pola penjualan seperti itu dilakukan secara paksa terhadap petani oleh pengecer.
“Kalau petani tidak mengambil pupuk non-subsidi, pengecer tidak akan memberikan pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Menyusul tindakan distributor dan pengecer seperti itu, Parada dan petani mengecamnya. Meminta Pemerintah Kabupaten Bima segera memroses distributor dan pengecer nakal.
Selain itu, meminta pertanggungjawaban unsur pengawas dalam rangka pendistribusian pupuk.
Kepala Pemasaran CV Lawa Mori, Wildan, SPdI, membantah tudingan Parada soal penjualan pupuk secara langsung kepada petani Madapangga. “Hal itu tidak benar, itu kita anggap isu miring saja,” reaksi Wildan.
Dikatakannya, tidak memungkiri bahwa masyarakat petani Madapangga pernah mengambil pupuk di gudangnya. Akan tetapi, hal itu dilakukan karena petani membawa rekomendasi dari pengecer. Di tingkat pengecer kehabisan stok, sehingga harus membantu petani tersebut. Tindakan itu bukan pelanggaran karena atas permintaan pengecer.
“Itu bukan pelanggaran, karena mereka datang membawa rekomendasi pengecer. Kami masih menyimpan nota nya sebagai bukti bahwa pengecer tersebut telah mengambil jatahnya,” terangnya.
Berkaitan pola penjualan yang dilakukan pengecer yang menjual paket pupuk urea subsidi dan NPK Pelangi nonsubsidi, ujar Wildan, itu bukan kewenangan distributor. Pada prinsipnya hanya mendistribusikan pupuk pada pengecer.
Akan tetapi, dia mengakui telah mendistribusian pupuk non-subsidi jenis NPK Pelangi kepada pengecer, tetapi tidak menyarankan agar menjual paket. Namun, pupuk tersebut dijual sebagai pengimbang pupuk urea subsidi, sekaligus dipromosikan kepada petani.
“Kita tidak menyuruh pengecer untuk menjual paket pupuk tersebut. Namun, kalau petani bersedia membelinya silakan. Intinya, Kita tidak pernah menekan siapapun terkait penyaluran pupuk,” katanya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.