Dompu, Bimakini.- Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, Abdul Fakah, melaporkan rekan legislatornya ke Kejaksaan Negeri Dompu, ternyata hanyalah pepesan kosong. Gertakan sambal saja… Buktinya sampai sepekan pascakicauannya saat rapat paripurna DPRD Dompu soal indikasi perampokan dana, laporan yang dimaksudkannya belum dilakukan.
Seperti diakui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu, Sulhan, SH, Kamis (12/10). “Kita belum menerima laporan sampai hari ini,” katanya.
Dijelaskannya, kalau benar Fakah sudah melaporkannya, sudah pasti tertulis dalam register laporan masuk . “Belum ada-lah,” katanya.
Sebelumnya, kepada sejumlah wartawan empat hari lalu, Fakah mengakui telah melaporkan dugaan perampokan dana itu ke Kejaksaan Negeri Dompu. Bahkan, meminta langsung menanyakannya ke Kejaksaan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu, Dedy Delyanto, SH, menjelaskan memang masalah itu pernah diceritakan oleh Fakah kepadanya, tetapi bukan melapor. Hanya pembicaraan biasa saat bertemu di luar kantor.
Saat itu, Fakah menilai tidak adanya komitmen dalam pembagian Dana Aspirasi di DPRD Dompu karena masing-masing legislator ada perbedaan jumlah. “Hanya itu, tidak ada laporan resmi,” katanya kepada wartawan.
Sejumlah warga menilai terlalu dini Fakah menuding ada perampokan uang rakyat di DPRD Dompu. Padahal, Dana Aspirasi itu merupakan komitmen bersama seluruh legislator dan diatur dalam perundangan yang berlaku.
“Dana itukan bukan untuk DPRD, tapi untuk rakyat,” kata Abdullah, warga Bada di Taman Kota, Kamis.
Dia menambahkan uangnya bukan dipegang anggota DPRD, tetapi ada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.