Bima, Bimakini.- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan kekurangan volume pada sejumlah proyek tahun anggaran 2016 di Kabupaten (Pemkab) Bima. Jika diakumulasi, nilai uang mengendap pada rekanan itu sekitar Rp1 miliar lebih.
Temuan BPK Perwakilan NTB tersebut terendus sejumlah wartawan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK Perwakilan NTB menyebut salahsatu nama rekanan, pelaksana proyek rehab Pasar Bolo.
Wakil Bupati Bima, H Dahlan H M Noer, membenarkan temuan BPK Perwakilan NTB pada pelaksanaan sejumlah paket proyek tahun anggaran 2016. “Adanya temuan BPK itu diakibatkan, karena kurang pengawasan,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2017).
Akan tetapi, sebut Dahlan, pihaknya belum menerima LHP dari BPK Perwakilan NTB terhadap temuan dimaksud. “Tapi, kita sudah mendengar adanya temuan itu,” imbuhnya.
Dijelaskannya, LHP BPK tersebut diberikan tenggat waktu selama 50 hari untuk mengembalikan kekurangan volume pekerjaan tersebut ke kas daerah, sesuai rekomendasi dari BPK. Temuan tersebut juga disebabkan perencana belum memiliki keahlian dalam pekerjaannya. “Ke depan, pengawasan akan ditingkatkan,” janjinya.
Ke depan, lanjutnya, catatan maupun temuan BPK tersebut akan ditindaklanjuti untuk diperbaiki dalam hal meningkatkan pengawasan secara eksternal maupun internal.
Informasi yang dihimpun, dalam catatan BPK Perwakilan NTB, temuan terbanyak terjadi di Pemkab Bima setebal 26 halaman. Pekerjaan rehab itu dilaksanakan CV EP. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pemasangan rolling door. Volume yang tertera dalam kontrak sebesar 196,080 m2 dengan harga satuan senilai Rp705.913,00 per m2.
Berdasarkan laporan mingguan kemajuan pekerjaan sampai pekan ke-17 diketahui, realisasi kemajuan pekerjaan sampai 19 Desember 2016 adalah senilai Rp1.058.035.515,59, sehingga pekerjaan yang belum selesai senilai Rp114.328.620,81.
BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Bima agar memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan memertanggungjawabkan dengan menagih dan menyetorkan ke kas daerah senilai temuan itu. Selain itu, BPK Perwakilan NTB juga menemukan keterlambatan 16 paket yang belum dikenakan denda, senilai Rp570.124.450,20.
Temuan lain pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), berupa pekerjaan lanjutan pembangunan pagar kandang yang dikerjakan oleh CV PLG. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.