Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan Surat Keputusan (SK), pengangkatan Dr H Syamsudin sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima waktunya berakhir pada 06 Oktober 2017 lalu. Kini Wali Kota Bima, HM Qurais, kembali menambah panjang SK masa bakti mantan dosen Universitas Mataram (Unram) itu sampai ada Sekda definitif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bima, Drs H Supratman, MAP, yang dikonfirmasi via telepon seluler, Senin (09/10/2017) mengaku untuk jabatan PLT Sekda SK-nya sudah diajukan kepada Wali Kota Bima. SK yang diajukan itu adalah masa perpanjangan jabatan PLT Sekda saat ini, Dr H Syamsudin. “Ya sudah kita ajukan ke Pak Wali Kota dan sudah ditandatangani oleh beliau,” terangnya.
Menurut Supratman, sebenarnya dalam SK pertama di dalamnya termuat bahwa jabatan PLT Sekda sampai tanggal 6 Oktober 2017. Namun, kalau dicermati dalam isinya tidak ada batasan waktu sampai adanya pejabat Sekda definitif.
Mengenai tahapan seleksi calon Sekda oleh Pansel, Supratman tidak bisa memberikan jawaban, karena menjadi satu di antara calon yang ikut seleksi. “Jadi bisa langsung ditayakan ke Ketua Pansel. Namun yang diketahui sedikit, saat ini sedang proses pendaftaran,” katanya.
Seperti dilansir sebelumnya, PLT Sekda sebelumnya Drs H Muhtar Landa digantikan Dr H Syamsudin karena menunaikan ibadah haji.
Untuk jabatan Muhtar pascakepulangannya dari menunaikan Tanah Suci dikembalikan ke jabatan definitifnya sebagai Asisten III Setda. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.