Bima, Bimakini.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP, MSIP, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan pekan lalu ke KPU Propinsi NTB. Belum ada penjelasan mengenai apa latar belakang yang mendasari keputusan perempuan asal Kecamatan Bolo itu.
Saat dikonfirmasi Senin (02/10/2017), Nursusila membenarkannya. “Iya, benar saya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima ke KPU Provinsi NTB,” ujarnya di Hotel Kalaki Beach Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Senin (02/10).
Apa saja alasannya, belum dijelaskannya. Hal yang jelas, Sila (panggilan akrabnyaa) yang mengetahui apa pokok persoalan yang dialaminya sehingga dia meninggalkan jabatan itu.
“Nantilah saya akan jelaskan mengapa saya mengundurkan diri dari posisi Ketua KPU, ini adalah proses dan saya menunggu respons dari Ketua KPU RI,” ujarnya saat istrahat pada acara sosialisasi digelar KPU.
Namun, dia membantah pengunduran diri itu berkaitan dengan isu hubungan keluarganya. Perempuan memimpin KPU dan berhasil menghapus julukan Bima sebagai Zona merah pada Pilkada Serentak beberapa tahun silam berharap surat diamini oleh KPU Provinsi dan KPU RI.
“Saya sangat mengharapkan direspons cepat oleh Provinsi dan Pusat. Klau ada putusan pengajuan saya diterima, saya akan jabarkan tujuan pengunduran diri saya,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU NTB saat ini tengah memroses Pergantian Antar-Waktu (PAW) jabatan Ketua KPU Kabupaten Bima setelah Siti Nursusila mengajukan surat pengunduran diri.
“Iya, Ibu Sila (Siti Nursusila) mengajukan pengunduran diri,” akui Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Anshori, SP, dihubungi via WhastApp, Ahad malam.
Akan tetapi, dia enggan menjelaskan alasan apa alasan wanita itu mengundurkan diri dari jabatan yang sebelumnya diraih melalui proses ketat itu. “Kalau soal itu (alasan), untuk sementara belum bisa saya ungkap,” tepisnya.
Namun, dugaan sementara pengunduran diri dadakan tersebut disebabkan persoalan internal lingkup rumah tangganya. “Hal yang jelas, Ibu Sila mundur dengan penuh kesadaran, secara sukarela, dan tanpa ada paksaan dari siapapun,” tegasnya.
Menyikapi surat pengunduran diri tersebut, lanjut dia, KPU NTB telah melakukan langkah klarifikasi. “Kami juga klarifikasi ke Ibu Sila dan benar ternyata beliau mundur,” jelasnya.
Sehubungan dengan pengunduran diri itu, selanjutnya KPU melanjutkan klarifikasi kepada calon Komisioner peringkat 6 atas nama Arifuddin. “Hasilnya akan kami laporkan ke KPU RI. KPU RI yang akan memutuskan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” terangnya.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah permintaan pengunduran Sila tersebut diterima atau tidak oleh KPU RI. “Kalau diterima pengunduran diri Ibu Sila, berarti akan di-SK-kan dan dilantik penggantinya oleh KPU RI,” tukasnya.
“Dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, kami sudah tidak punya kewenangan lagi,” tambahnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.