Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pelajar Koleksi Senpi Terancam 20 Tahun Bui

Siswa yang diamankan bersama Senpi dan anak panah.

Bima, Bimakini.- Dua pelajar yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima pekan lalu hingga kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Woha. Keduanya, AR dan IK, terancam hukuman 20 tahun bui karena kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan.

Jika merujuk aturan, amanat Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1955 Tentang kepemilikan Senjata Api Tanpa Surat Izin dalam pasal 1 ayat 1 terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolsek Woha, AKP Fendi AR, mengatakan kedua pelajar tersebut masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolsek Woha. “Keduanya masih ditahan dan terancam 20 tahun penjara,” terangnya di Mapolsek setempat, Jumat.

Beberapa hari lalu empat pelajar  SMA diamankan anggota Satuan Pol PP Kabupaten Bima karena keluyuran di luar sekolah saat jam Kegiatan Belajar mengajar (KBM). “Dari empat orang itu, hanya dua orang saja yang masih kami amankan karena kepemilikan senjata api rakitan dan anak panah,” tuturnya.

Dia mengaku, sejumlah saksi telah diperiksa, masih menunggu keterangan saksi anggota Sat Pol PP yang mengamankan mereka. Berdasarkan keterangan keduanya,  Senpi rakitan itu milik AR. “AR mengaku merakit sendiri di rumahnya, karena tidak punya uang belanja, digadai pada IK seharga 150 ribu,” paparnya.

Kapolsek menceritakan, saat diamankan anggota Sat Pol PP, AR hendak menebusnya. Namun, sebelum diamankan Senpi tersebut dikuasai oleh IK. “Belum diserahkan ke pemilik awal,” terangnya.

Kapolsek berjanji, ke depan akan merazia untuk menelusuri pelajar membawa barang yang bukan tempatnya. “Kami akan koordinasi dengan UPTD Dikbudpora supaya bisa kerja sama dalam menertibkan siswa berkeliaran dan membawa Sajam,” ujarnya. (BK34)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- MA (45), seorang pria asal Wawo Kabupaten Bima, harus berurusan dengan penyidik Polres Bima Kota setelah diringkus oleh Tim Puma 2...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga melakukan pengancaman terhadap guru dengan mengunakan senjata api (senpi) rakitan laras panjang, dan pengerusakan fasilitas milik sekolah di Kecamatan Kilo,...

Pendidikan

Dompu, Bimakini. – Jajaran Polsek Dompu melakukan patroli cipta kondisi diberbagai tempat diwilayahnya, Selasa (05/01) pagi. Patroli itu dilakukan ditempat-tempat rawan terjadinya kerumunan ditengah...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Belo melakukan kegiatan Polri Peduli Pelajar di SMAN 1 Belo, Selasa (14/1). Cara mengecek barang bawaan siswa-siswa, jangan sampai ada...

Hukum & Kriminal

  Bima, Bimakini.- RM Als WW (21) dan MR (18) warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, terpaksa diamankan petugas Sat Gabungan yang sedang...