Bima, Bimakini.- Dua pelajar yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima pekan lalu hingga kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Woha. Keduanya, AR dan IK, terancam hukuman 20 tahun bui karena kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan.
Jika merujuk aturan, amanat Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1955 Tentang kepemilikan Senjata Api Tanpa Surat Izin dalam pasal 1 ayat 1 terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolsek Woha, AKP Fendi AR, mengatakan kedua pelajar tersebut masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolsek Woha. “Keduanya masih ditahan dan terancam 20 tahun penjara,” terangnya di Mapolsek setempat, Jumat.
Beberapa hari lalu empat pelajar SMA diamankan anggota Satuan Pol PP Kabupaten Bima karena keluyuran di luar sekolah saat jam Kegiatan Belajar mengajar (KBM). “Dari empat orang itu, hanya dua orang saja yang masih kami amankan karena kepemilikan senjata api rakitan dan anak panah,” tuturnya.
Dia mengaku, sejumlah saksi telah diperiksa, masih menunggu keterangan saksi anggota Sat Pol PP yang mengamankan mereka. Berdasarkan keterangan keduanya, Senpi rakitan itu milik AR. “AR mengaku merakit sendiri di rumahnya, karena tidak punya uang belanja, digadai pada IK seharga 150 ribu,” paparnya.
Kapolsek menceritakan, saat diamankan anggota Sat Pol PP, AR hendak menebusnya. Namun, sebelum diamankan Senpi tersebut dikuasai oleh IK. “Belum diserahkan ke pemilik awal,” terangnya.
Kapolsek berjanji, ke depan akan merazia untuk menelusuri pelajar membawa barang yang bukan tempatnya. “Kami akan koordinasi dengan UPTD Dikbudpora supaya bisa kerja sama dalam menertibkan siswa berkeliaran dan membawa Sajam,” ujarnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.