Kota Bima, Bimakini.- Untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Bagian Humas dan Protokol Setda membuka layanan pengaduan masyarakat. Masyarakat dapat mengirimkan aduan melalui nomor telepon yang tertera melalui aplikasi WhatsApp dan Line. Selain itu, dapat menyertakan foto dan lokasi.
PLT Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin, SIP, MM, mengakui memang ada rencana membuka layanan pengaduan masyarakat. Layanan ini akan melalui kontak telepon, namun melalui pesan singkat. Masyarakat bisa juga mengirim foto terhadap apa dikeluhkannya.
Contohnya seperti masalah sampah. Nanti masyarakat bisa mengirim pengaduan lengkap dengan lokasi dan foto. Dengan demikian, pemerintah melalui OPD terkait bisa langsung meresponsnya secara cepat. “Layanan pengaduan ini bertujuan mendekatkan pelayanan pemerintah pada masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.
Apakah ini langkah awal menuju Smart City? Diakuinya, tidak juga, karena memang ini memang murni untuk kepentingan pelayanan masyarakat. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.