Bima, Bimakini.- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo menyita minuman keras (Miras) jenis Bir Bintang dan Arak Bali dari tangan Ibu-Ibu yang menjual kacang saat acara hiburan biola di kediaman Baco Muksin, Desa Tumpu. Penyitaan itu dilakukan Kapolsek Bolo bersama anggota dan Pol PP Kecamatan Bolo.
Kapolsek Bolo, AKP Syarifudin Jamal, Ahad (08/10/2017) membeberkan penggeledahan itu dilakukan terhadap dagangan Ibu-Ibu yang menjual kacang. Hasilnya disita Miras jenis Bir dan Arak Bali. Penggeledahan saat itu berawal dari laporan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas Desa Tumpu, Brigadir Zia Ulhaq. Bahwa saat acara hiburan biola ada sekelompok pemuda yang mengonsumsi Miras.
“Berdasarkan laporan tersebut, kita kembangkan hingga mendapatkan Barang Bukti (BB) Bir Bintang dan Arak Bali,” ujarnya.
BB Miras yang disita saat patroli itu adalah jenis Bir Bintang berjumlah 64 botol dan 1 pecah. Arak Bali berjumlah 5 botol Aqua besar dan 3 botol tanggung. “Sehingga total yang disita berjumlah 73 botol,” terangnya.
Kapolsek bersyukur ada laporan masyarakat tersebut. Mestinya, masyarakat tidak usah takut melapor apabila ada bentuk kejahatan atau penyakit sosial yang muncul di sekitar.
“Kita apresiasi langkah masyarakat yang melapor adanya bentuk kejahatan dan penyakit sosial yang terjadi,” katanya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.