Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Ribuan Butir Pil PCC dan Tramadol Disita di Samili

Tersangka bersama BB saat digeledah oleh aparat Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten.

Bima, Bimakini.-  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten berhasil menyita obat yang diduga pil Paracetamol Caffeine Carisprodol (PCC) dan Tramadol pada Senin (09/10) sekitar pukul 10.30 WITA.  Lokasinya  di Desa Samili Kecamatan Woha. Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, sejumlah pil itu diduga milik Juwaid (47), warga desa setempat.

Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Narkoba, IPTU Eka Palti Arie Putra Hutagoal, SIK, Senin (09/10) malam memaparkan  sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil disita itu adalah 40 strip Tramadol atau 400 tablet dan 42 bungkus tablet atau 2.100 butir yang diduga pil PCC. Selain itu, uang Rp50.000 sebanyak tiga lembar, satu unit sepeda motor Vario Techno biru hitam tanpa polat. “Itulah sejumlah BB yang berhasil kita sita,” sebutnya melalui grup WA Hukrim.

Dikatakannya, selain  itu mengamankan Juwaid  yang diduga sebagai pemilik pil itu. “Selain BB, yang disinyalir sebagai pemilik sudah juga kita amankan,” ujarnya.

Kronologi kejadiannya berawal dari informasi yang dihimpun dari masyarakat dan hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Dikabarkan, di Samili ada seseorang yang disinyalir memerjualbelikan obat-obatan jenis Tramadol tanpa izin. Berdasarkan informasi itu,  tim menuju lokasi untuk memastikannya. Kemudian menggeledah rumah Juwaid. Sebelumnya menunjukkan Surat Perintah Tugas.

“Alhasil saat penggeledahan di rumah pemilik tersebut,  berhasil menemukan sejumlah  BB tersebut. Sebagian  BB, ditemukan di jok motor milik Juwaid dan sebagiannya lagi ditemukan di bawah tempat tidur,” ungkapnya.

Katanya, Juwaid telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan  kini telah diamankan bersama BB untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat UU 36/2009 tentang Kesehatan.  (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu, dengan mengamankan terduga berinisial MB alias (L/37), warga Desa...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus dua bandar Narkoba, Selasa (26/4/22) pukul 02.00 wita. Mereka yang diamankan adalah R (23) dan N...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap bandar Narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (29/3/2022). Penangkapan dilakukan di Lingkungan Niu,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.-  Saat ini peredaran Narkoba dan Miras di Kabupaten Dompu semakin marak . Karena itu Anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Komisi II, Gatot...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Operasi Cipta Kondisi KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan Kesiapan Natal dan Tahun Baru 2021 yang digelar Polres Bima Kota terus membuahkan...