Kota Bima, Bimakini.- Hingga saat ini, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bima Kota telah memeriksa saksi dan terlapor kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bima inisial S. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum mahasiswi, A, melaporkan dugaan percobaan perkosaan yang dilakukan S. Sebaliknya, S melapor balik A dalam delik penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Afrizal, SIk, melalui Kanit PPA Sat Reskrim, Bripda Saiful, mengatakan pihaknya sudah memeriksa dua saksi dari pihak pelapor dan pihak terlapor. “Kami sudah panggil dua saksi untuk dimintai keterangan dan terlapor atau diduga sudah kita periksa juga,” ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/10/2017).
Namun, Penyidik memerlukan proses pengembangan penyelidikan dari keterangan saksi lain untuk memastikan terlapor benar-benar terlibat tindakan asusila terhadap korban. Meski dari laporan yang diajukan para pihak kepada pihak Kepolisian keduanya memilki hubungan asmara, namun masih memerlukan alat bukti yang kuat untuk bisa memastikannya.
“Kita hanya menduga saja mereka punya hubungan, tapi belum bisa memastikan. Hal itu sesuai keterangan saksi kami periksa kemarin,” katanya.
Bagaimana dengan keterangan saksi yang telah diperiksa dan mengaku keduanya memiliki hubungan dekat? Saiful belum bisa memastikan hal tersebut. “Karena hukum butuh kepastian sesuai prosedur yang berlaku,” timpalnya. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.