Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Sirajudin: ADD 2017 Dipotong Rp9-11 Juta tiap Desa

Kepala DPMD, Sirajudin

Bima, Bimakini.- Alokasi Dana Desa (ADD)  bagi 191 desa di wilayah Kabupaten Bima tahun 2017 ini dipotong bervariatif. Nilainya  antara kisaran Rp9 juta hingga Rp11 juta setiap desa. Pemotongan itu imbas  Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipangkas oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Drs Sirajuddin, M AP, mengatakan ADD 191 Desa di Kabupaten Bima tahun 2017 ini dipotong berhubung ada pemangkasan DAU dari Pemerintah Pusat. “Karena DAU dipangkas, akhirnya Pemerintah Daerah melalui DPMD memotong dana ADD dengan kisaran Rp9 juta hingga Rp11 juta per desa untuk tahun 2017 ini,” ujarnya saat dikonfirmasi di lapangan Desa Talabiu Kecamatan Woha, Senin.

Dikatakannya, pemotongan ADD itu berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah menyusul pengurangan alokasi DAU Kabupaten Bima dari Pemerintah Pusat yang nilainya Rp28 miliar.

Apakah uang ADD yang dipotong akan masuk kas daerah? Sirajuddin mengatakan. “Yang potong kan Pemerintah Pusat. Hanya potong saja, tapi uangnya tidak ada,” timpalnya. (BK29)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pihak DPMDes Kabupaten Bima diduga terlibat pengadaan Alat pelindung Diri (APD) seperti masker, alat cuci tangan dan lainnya di tiap desa dengan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Suaidin SH membantah semua tuntutan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Desa...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Tuntut transparansi Dana Desa Tahun 2020, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Rasabou (Ampera) gedor kantor desa setempat, Kamis (18/3), sekitar pukul 09.43 Wita....

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, menerapkan mekanisme dan sistem kerja berdasarkan Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) 50 di tengah pandemi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memiliki aturan yang jelas.  Ada prosedur, norma dan standar hukum. PP 43 tahun 2014 pasal 70 dan...