Dompu, Bimakini.- Upaya Unit Operasional Satuan Resnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran Narkoba terus dilakukan. Rabu (18/10) lalu sekitar pukul 19.10 WITA, aparat berhasil menangkap terduga pengedar ganja, MN (26), asal Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja.
Kasat Narkoba melalui Kanit Narkoba, M Yusuf, SH, menjelaskan sebelumnya sempat terjadi kejar-mengejar dengan MN. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakar setempat dan memang sudah menjadi target.
Saat itu MN nekat menabrak Bripka Nurdin mengendarai sepeda motornya. “Namun terjatuh dan langsung ditangkap oleh Bripka Nurdin,” kata Yusuf kepada wartawan Kamis (19/10/2017).
Setelah berhasil diamankan, MN digeledah oleh petugas dan ditemukan barang bukti satu ikat ganja seberat 300,70 gram. Saat itu juga disita Ponsel Evercross warna hitam merah, berikut tas punggung warna merah dan hitam.
Katanya, untuk proses lebih lanjut MN sudah diamankan di Polres Dompu. Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Dompu juga berhasil menangkap tiga terduga kasus Narkoba di Kelurahan Bali I bersama sejumlah barang bukti.
Upaya aparat memberantas peredaran Narkoba itu diapresiasi warga. “Kita apresiasi kinerja Polisi dalam menangkap pengedar Narkoba di Dompu,” kata Abdullah, warga Dorotangga, Kamis (19/10).
Warga Dompu, Sudirman, meminta agar para pengedar barang terlarang itu diberikan hukuman berat, karena merusak generasi muda. “Kalau tidak dicegah, mau kemana generasi muda kita ini,” ujar ASN di Dompu ini. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.